SULTENG RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah mencatat sejumlah indikator inti kinerja perbankan mengalami perlambatan.
Dalam materi jurnalis update dipaparkan Kepala OJK Sulteng, Triyono Raharjo, nampak kinerja aset, dana pihak ketiga (DPK) dan kredit perbankan per Februari 2023 lebih kecil dibanding portofolio Desember 2022.
Misalnya saja, jelas Triyono Raharjo, pada indikator aset, kondisi aset perbankan secara kumulatif mencapai Rp61,79 triliun pada Februari 2023, kondisi aset itu masih lebih tinggi pada Desember 2022 yakni sebesar Rp64,40 triliun.
Selanjutnya, perlambatan juga terjadi pada penghimpunan DPK perbankan, OJK mencatat, DPK perbankan pada Desember 2022 mencapai 35,31 triliun, sedangkan pada Februari 2023 sebesar Rp31,52 triliun.
Hal sama juga tercermin pada realisasi penyaluran kredit Februari 2023 terhadap Desember 2022 meskipun selisih tidak begitu mencolok. Namun tetap saja, angkanya menurun.
Tercatat, kredit perbankan hingga Februari 2023 hanya Rp46,51 triliun, sedangkan pada Desember 2023 lebih tinggi sebesar Rp47,61 persen.
“Namun demikian, kalau membandingkan pada tahun ke tahun atau year on year (yoy) semua indikator itu tumbuh, aset tumbuh 9,86 persen, DPK tumbuh 3,30 persen, dan kredit tumbuh sebesar 12,93 persen,” kata Triyono Raharjo.
Ia menyampaikan, pekerjaan rumah bagi perbankan di Sulteng yakni meningkatkan share terhadap kinerja nasional. Tiga indikator (aset, DPK, kredit) belum sampai satu persen. Kinerja itu jauh dari harapan dan perlu akselerasi untuk meningkatkan indikator tersebut.
“Aset perbankan secara nasional Rp10.932 triliun, Sulteng menyumbang hanya 0,56 persen. Share DPK kita menyumbang 0,39 persen dari kinerja nasional sebesar Rp7.953 triliun. Hal yang sama juga ada pada share kredit yang hanya Rp46,51 persen dari kumulatif nasional sebesar Rp6.310 triliun,” beber Triyono.
Terlepas dari kinerja itu, lanjutnya, tingkat risiko kredit yang tercermin dalam Non-Performing Loan (NPL) di daerah ini masih sangat baik yakni 1,86 persen, ambang batas risiko tinggi menurut ketentuan berada diatas lima persen. RHT