SULTENG RAYA – Untuk menekan angka kemiskinan, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Donggala merekomendasikan perlunya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan kemiskinan.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus I DPRD Donggala, Zulham dalam rapat paripurna laporan hasil kerja Pansus I yang membahas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tahun anggaran 2021 sampai dengan triwulan III tahun 2022, Rabu (5/4/2023).
“Berdasarkan amanat rapat paripurna tanggal 2 Februari 2023, ditetapkan Pansus I DPRD Kabupaten Donggala yang membahas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas upaya penanggulangan kemiskinan tahun anggaran 2021 sampai dengan triwulan III tahun 2022,” tutur Zulham.
Kata dia, penangulangan kemiskinan merupakan masalah besar yang bersifat multidimensi, mendesak dan memerlukan perhatian khusus, dalam pengaturan dengan pendekatannya, harus sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Zulham menyebutkan, penduduk miskin dan orang tidak mampu di Kabupaten Donggala berdasarkan data proyeksi indikator makro ekonomi Kabupaten Donggala tahun 2021-2022 berkisar 53.170 orang atau 17,30 persen. Sementara, jumlah penduduk miskin ekstrim 28.158 orang atau 9,2 persen.
“Olehnya, Pansus I merekomedasikan agar Pemerintah Kabupaten Donggala memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin dan perlu adanya pembentukan Perda penanggulangan kemiskinan yang menjadi acuan bagi terciptanya kehidupan pemerintah yang berpihak kepada masyarakat miskin yang disertai tata kelola pemerintahan yang baik. ADK