SULTENG RAYA – Dalam rangka mengevaluasi penanganan pelanggaran disiplin di wilayah hukum Polda Sulteng dan Polres jajaran, Tim Biro Provos Divpropam Polri menggelar supervisi penyelesaian pelanggaran disiplin di wilayah hukum Polresta Palu, Selasa (4/4/2023) di aula rupatama Polresta Palu.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah mengucapkan selamat datang kepada Tim Biro Provos Divpropam Polri di wilayah hukum Polresta Palu. Ia berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan supervisi oleh Tim Biro Provos Divpropam Polri dapat menunjang pelaksanaan tugas di wilayah hukum Polresta Palu menjadi lebih baik.
Ia juga berpesan, kepada peserta mengikuti kegiatan supervisi dengan sebaik mungkin dan aktif bertanya. “Terkait permasalahan-permasalahan yang sedang dihadapi di wilayah hukum masing-masing, bisa ditanyakan langsung disini,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Provos Divpropam Polri, Kombes Pol. Adiwijaya berterimakasih atas penerimaan dan sambutan kepada Tim Biro Provos Divpropam Polri di wilayah hukum Polresta Palu.
Adiwijaya menyebut, supervisi bertujuan untuk melakukan pengecekan berkaitan dengan penyelesaian pelanggaran disiplin dan mekanisme lainnya termasuk dalam rangka pembinaan disiplin yang ada. “Kegiatan supervisi dilaksanakan untuk memberikan masukan dan konseling atau motivasi kepada rekan-rekan di kewilayahan serta juga memberikan warning atau pengawasan karena situasi sekarang berbeda dengan jaman dahulu, dimana apapun kejadian yang terjadi di wilayah akan langsung viral di medsos serta akan segera mungkin di monitor oleh Mabes Polri,” ujarnya.
Menurut Adiwijaya, administrasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas rutin fungsi Propam Polri 2023. Bahwa prinsip penegakan hukum dan penyelesaian garplin diantaranya legalitas, profesionalisme, akuntabel, kesamaan hak, kepastian hukum, keadilan, praduga tak bersalah, transparan, cepat dan tepat, harus terus ditingkatkan.
“Untuk pejabat ankum yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin yakni atasan ankum adalah anggota Polri yang karena jabatanya secara struktural mempunyai wewenang langsung membina bawahan yang dipimpinya, serta ankum adalah atasan yang karena jabatannya mempunyai wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya,” tegasnya.
Lanjut Adiwijaya, ankum berkewajiban menyelenggarakan sidang disiplin paling lambat 30 hari setelah menerima berkas daftar pemeriksaan pendahuluan pelanggaran disiplin (DP3D) dari satuan fungsi provos guna memberikan kepastian hukum.
“Apabila ada kekurangan dapat kita diskusikan sehingga kedepan pelaksanaan tugas berkaitan dengan penegakan disiplin lebih baik lagi,” jelasnya.
Sementara, Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah meminta seluruh yang hadir dan mengikuti kegiatan nantinya memperhatikan dan mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya, serta memperhatikan apa yang disampaikan oleh Tim Supervisi Biro Provos Divpropam Polri. “Kami semua berharap dengan kegiatan ini, dapat membantu kami dalam pelaksanaan tugas, untuk menjadi Bhayangkara yang lebih baik,” harapnya.
Supervisi itu, dihadiri Kabid Propam Polda Sulteng melalui Kompol Awaluddin Rahman selaku Kasubdit Provos Bid Propam Polda Sulteng, Kasi Propam Polresta Palu, Ipda Novembri, Polres Sigi, Polres Donggala, Polres Boul, Polres Tolitoli beserta anggota Propam Polres jajaran. Kombes Pol. Adiwijaya, Kabag Gakum Biro Provos Divpropam Polri selaku ketua tim Supervisi beserta rombongan Kompol Elliyana, AKP M.Sagala dan Bripda Rossa Mondina Putri Rikum Biro Provos Divpropam Polri. */YAT