SULTENG RAYA – Bupati Tolitoli, Amran Hi. Yahya membuka acara penyuluhan hukum dan penandatangan MoU pendampingan hukum bagi kepala desa (Kades) di Kabupaten Tolitoli, Senin (3/4/2023) di salah satu hotel di Tolitoli.
Hal itu dilakukan dalam rangka menuju Desa Anti Korupsi tahun 2023-2024 yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Dalam laporannya, Anwar Lihawa melaporkan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan yaitu untuk melaksanakan penekanan pendampingan hukum bagi kepala desa se-Kabupaten Tolitoli bertujuan untuk menghimpun aspirasi kepala desa se-Kabupaten Tolitoli dalam penerangan pendampingan hukum, bagi kepala desa yang bermohon untuk melaksanakan penerangan pendampingan hukum dalam wilayah kerja kesatuan Kejaksaan Negeri dan mendorong terbentuknya Rumah Restoratif Justice (balre pollidamean) terbentuknya para legal di 103 Desa se-Kabupaten Tolitoli.
Kajari Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan penyuluhan bagi para kepala desa agar dikemudian hari tidak ada lagi kepala desa yang terkena masalah hukum akibat ketidaktahuan pengelolaan dana desa. “Jangan disalahartikan dengan adanya MoU ini bukan berarti kepala desa kebal hukum, kami dari kejaksaan hanya mendampingi apabila ada kepala desa yang bertanya hukum pengelolaan, bukan mencari jalan keluar untuk korupsi,” kata Kajari.
Sementara, Bupati dalam sambutannya mengatakan, atas nama pemerintah daerah maupun pribadi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan menyambut gembira atas penyelenggaraan kegiatan ini karena sangat bermanfaat baik bagi Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Desa.
Dikatakannya, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa merupakan salah satu bentuk perhatian Negara kepada desa. “Hadirnya undang-undang tentang desa adalah kesempatan bagi pemerintahan desa untuk kemudian secara mandiri melaksanakan penyelenggaraan pemerintahannya masing-masing, dimana berdasarkan kebijakan yang ada memberikan keluasan bagi para kepala desa untuk memajukan desa berdasarkan kewenangan dan potensi yang dimiliki masing-masing desa. Namun, dalam prakteknya, beberapa desa belum bisa mengelola potensi yang dimiliki dengan baik dan optimal sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan beberapa kepala desa harus berhadapan dengan hukum.
“Oleh karena itu, melalui penyuluhan hukum dan nota kesepahaman atau MoU pendampingan hukum ini, kami berharap para kepala desa dapat mengelola dana desa dengan baik dan sesuai aturan sehingga terhindar dari masalah hukum,” kata Bupati.
Lanjutnya, nota kesepahaman atau MoU pendampingan hukum ini bukan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi kepala desa untuk mendapatkan kekebalan hukum jika terjerat masalah hukum, akan tetapi sebagai sarana pendampingan hukum bagi para kepala desa khususnya agar terhindar dari tindak pidana perdata dan tata usaha Negara.
Selanjutnya, Bupati berharap bahwa dengan adanya MoU ini, dapat terselenggara pemerintahan desa yang benar-benar bersih, akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme terhadap penggunaan dana desa dalam pelaksanaan pembangunan di desa sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sehingga cita-cita untuk mewujudkan desa anti korupsi tahun 2023-2024 dapat tercapai.
“Selain itu, saya menghimbau kepada para Camat untuk lebih proaktif dalam membina dan membimbing serta mengawasi untuk peningkatan kinerja kepala desa dalam wilayahnya masing-masing khususnya dalam rangka pelaksanaan pembangunan di desa,” imbaunya.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tolitoli, Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli, para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tolitoli terkait, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kabupaten Tolitoli, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Tolitoli, para Camat dan Kepala Desa se- Kabupaten Tolitoli, panitia pelaksana dan seluruh tamu undangan. */YAT