SULTENG RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan tidak terjebak terhadap Pinjaman Online (Pinjol) dan investasi ilegal.
“Di bulan Ramadan ini, mendekati Hari Raya Idul Fitri tentu sebagian dari kita ada yang mendapatkan rezeki berlebih, namun ada juga yang memerlukan pengeluaran ekstra. Untuk itu, bagi yang mendapatkan rezeki berlebih dan hendak berinvestasi agar tetap memperhatikan 2L yaitu legal dan logis,” kata Kepala OJK Sulteng, Triyono Raharjo, pada Kegiatan Jurnalis Update Sektor Jasa Keuangan Sulteng di salah satu cafe di Kota Palu, Rabu (29/03/2023).
Ia mengatakan, bagi yang membutuhkan dana agar tidak tergesa-gesa meminjam kepada Pinjol, khususnya yang tidak terdaftar OJK.
“Cek segala sesuatunya melalui layanan konsumen OJK di 081-157-157,” jelasnya.
Ia menerangkan, pinjol dan investasi ilegal terus berkembang. Bahkan, kata dia, sejak 2018 sampai dengan Maret 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menutup sebanyak 4.587 penyelenggara fintech lending illegal.
“Sehingga, diharapkan masyarakat dapat melaporkan ke OJK/SWI apabila menemukan ada fintech lending illegal,” ucapnya.
Sementara itu, pihaknya juga menyebutkan sampai dengan 5 Januari 2023 ada 102 penyelenggara fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK.ULU