SULTENG RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan Jurnalis Update Sektor Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah di salah satu cafe di Kota Palu, Rabu (29/3/2023).
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Triyono Raharjo, mengatakan, ada beragam tugas baru OJK diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
“Salah satunya adalah penegasan kewenangan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat melalui Pengawasan Perlilaku Pasar (Market Conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan,” kata Triyono Raharjo.
Ia menegaskan, Pengawasan Market Conduct sangat krusial untuk meningkatkan kepercayan pasar dan memastikan tercapainya tujuan inklusi keuangan secara bertanggungjawab dan berkelanjutan.
Bahkan, Market Conduct mengharuskan aspek perlindungan konsumen dalam setiap proses produk yang dikeluarkan oleh PUJK sejak pada tahap desain produk hingga penanganan pengaduannya.
Selain UU P2SK, disampaikan juga peningkatan indikator-indikator keuangan baik disektor perbankan, Pasar Modal dan juga Industri Keuangan Non Bank (IKNB) tercermin peningkatan yang positif.
Pada periode Februari 2023, secara year on year indikator perbankan yaitu aset, dana pihak ketiga dan kredit masing- masing tumbuh sebesar 9.86 persen, 3.30 persen dan 12.93 persen dengan kualitas non-performing loan yang tetap terjaga di kisaran angka 1,83 persen.
Selain itu, penyaluran kredit di sektor UMKM juga meningkat sebesar 17.05 persen secara yoy dengan NPL yang masih terjaga di bawah ambang batas 5 persen.
Dalam kesempatan tersebut, hadir juga Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah, Dwiyanto dan Kepala Perwakilan BEI Sulawesi Tengah, Putri Irnawati.ULU