SULTENG RAYA – Kasus pengancaman di media sosial (Medsos) di Kabupaten Banggai berakhir dengan damai, setelah Bhabinkamtibmas Polsek Bunta, Bripka Ferdinan Moningka melakukan mediasi kasus pengancaman lewat Mesengger Facebook yang terjadi pada Jumat (24/3/2023) di Mapolsek Bunta yang dihadiri kedua belah pihak dan keluarganya, Senin (27/3/2023).

Bripka Ferdinan Moningka mengatakan, permasalahan itu berawal dari korban yang menegur pelaku karena menggunakan sepeda motor berknalpot brong (Bising). Akibatnya, pelaku mengancam korban lewat messenger dengan kalimat, “awas ngana kalau sa dapat diluar”.

Sementara, Kapolsek Bunta, AKP Syukri Larau mengatakan, sebelumnya anggota piket Polsek Bunta menerima laporan warga telah terjadi pengancaman lewat media sosial Mesengger oleh Ramli Duhi (25) kepada Saudari SA (16) yang keduanya merupakan warga Kelurahan Bunta II. “Atas kejadian tersebut, korban merasa takut hingga didampingi oleh orang tuanya melaporkan ke pihak Polsek Bunta. Menerima laporan warga tersebut, Bhabinkamtibmas Bripka Ferdinan Moningka mengundang kedua belah pihak dan didampingi keluarganya masing-masing untuk dilakukan mediasi di Polsek Bunta,” kata AKP Syukri Larau.

Setelah dilakukan mediasi lanjut Kapolsek, kedua belah pihak bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh pihak keluarga masing-masing. */MAN