SULTENG RAYA – Ratusan massa dari Bantaya, Posko Perjuangan Rakyat (Pospera), Persatuan Nasional Aktivis (PENA) 98, Paguyuban Morowali, Banggai Laut, Tolitoli, Buol dan mahasiswa mendatangi Rutan Kelas IIA Palu untuk memberikan dukungan moril kepada politisi Partai Nasdem, Yahdi Basma yang sedang menjalani masa tahanan.
Pada kunjungan itu, Ketua Umum Pospera Pusat, Mustar Bona Ventura juga hadir langsung dari Jakarta untuk memberikan semangat dan dukungan kepada Yahdi Basma.
Mustar Bona Ventura mengatakan, kehadiran ratusan massa yang merupakan kolega, keluarga dan teman seperjuangan untuk menunjukkan bahwa Yahdi Basma tidak sendirian.
“Pertama kita ingin menyampaikan bahwa Yahdi Basma tidak sendirian, Pena 98 tetap akan mendukung apa yang diperjuangkan oleh Yahdi Basma. Sempat tadi kami bercerita terkait proses kasus yang ia dijalani, kami menyimpulkan bahwa apa yang dialami oleh Yahdi Basma ini memperkuat bahwa ada arogansi kekuasaan. Ini betul-betul murni arogansi kekuasaan yang mengintervensi proses hukum yang ada di Sulawesi Tengah,” kata Mustar Bona Ventura usai menjenguk Yahdi Basma, Rabu (22/3/2023).
Menurutnya, apa yang disuarakan secara lantang oleh Yahdi Basma lewat kritik terhadap Pemerintah Daerah di Sulteng, betul-betul prinsip demokrasi dalam bernegara.
“Proses hukum yang diintervensi ini, menurut saya sangat mengancam demokrasi, dan ini tidak boleh dibiarkan, dan tidak boleh ada peristiwa-peristiwa hal yang sama seperti yang dialami Yahdi Basma. Ini betul-betul merusak demokrasi kita yang sangat tidak pantas,” ujarnya.
Mustar menambahkan, pasal dan ayat yang didakwakan kepada Yahdi Basma merupakan hal remeh temeh, bukan sesuatu yang prinsip. Ia menyatakan, pihaknya akan menempuh proses hukum terhadap kejadian yang dialami Yahdi Basma.
“Ada banyak hal yang bisa dilakukan, semisal permohonan amnesti, grasi dan dan apapun itu, ini bukan hal yang baru, ini akan kita suarakan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW NasDem Sulteng, Muhammad Masykur, mengatakan, kehadiran massa di Rutan sebagai bentuk solidaritas.
“Kita hadir di sini untuk menyampaikan sikap bahwa kita adalah bagian dari proses demokrasi yang sampai hari ini terus konsisten kita perjuangkan,” ucap Masykur
Turut hadir dalam kesempatan itu Sekjen DPP Pospera, Aim Labungasa, Ketua DPD Pospera Sulteng Aim Ngadi, serta sejumlah rekan aktivis lainnya.
Dikutip dari Mediaalkhairaat.com, Yahdi Basma terseret kasus defamasi (pencemaran nama baik/penghinaan) kepada Longki Djanggola, kala masih menjabat sebagai Gubernur Sulteng.
Yahdi yang saat ini masih tercatat sebagai anggota Fraksi NasDem DPRD Provinsi Sulteng itu dijerat Pasal 27(3) UU ITE, setelah menyebarkan cuitannya di lima WhatsApp Grup (WAG), berupa potongan kliping koran media cetak lokal berjudul “Longki Djanggola Biayai Aksi People Power di Sulteng”.
Postingan itu disertai teks susulan “Masih lebih bagus beliau biayai buka puasa puluhan ribu korban bencana Pasigala yang sampai saat ini masih tersebar di banyak shelter pengungsian, hidup di dalam tenda-tenda yang sudah koyak & sekian kali berganti terpal”.
Belakangan diketahui, foto kliping koran tesebut adalah hasil editan.
Majelis hakim PN Palu memvonis Yahdi Basma dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp300 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Yahdi sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga ke MA, namun MA dalam putusan kasasinya menguatkan putusan PN Palu.
Yahdi pun tidak memenuhi panggilan eksekusi atas putusan MA tersebut, hingga akhirnya diterbitkanlah Surat Perintah Pencarian Terpidana Nomor: Print-1679/P.2.10/Eku.3/09/2022 dan Daftar Pencarian Orang Nomor: R-08/P.2.10/Eku.3/09/2022 tertanggal 20 September 2022.
Setelah sekian lama, Yahdi berhasil ditangkap di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (13/03) menjelang Magrib oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keesokan harinya mantan anggota KPU Provinsi Sulteng itu dijemput oleh tim eksekutor Kejari Palu di Bandara Mutiara SIS Aljufri dan selanjutnya dibawa ke Rutan Maesa untuk menjalani masa pidana. WAN