SULTENG RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu melaksanakan sosialisasi dan implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu di Jazz Hotel, Rabu (15/3/2023).
Ketua Bawaslu Kota Palu, Fadlan dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan, setelah sebelumnya dilaksanakan sosialisasi terkait non peraturan Bawaslu yang mengatur tentang Netralitas ASN, TNI dan Polri.
Sementara sosialisasi kali ini berkaitan dengan Sosialisasi Peraturan Bawaslu No. 1 tahun 2023 yang mengatur tentang Pemantau Pemilu.
Fadlan mengatakan, secara nasional, sekira 40 pemantau Pemilu telah terdaftar. Namun untuk skala lokal, belum ada pemantau pemilu yang mendaftar.
Olehnya, dia berharap organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kepemudaan (OKP) maupun organisasi wanita bisa mendaftar sebagai Pemantau Pemilu.
“Silahkan daftar dan akan diakreditasi oleh Bawaslu sebagai Pemantau Pemilu,” kata Fadlan.
Kata dia, organisasi masyarakat yang menjadi Pemantau Pemilu harus bersikap netral sebagaimana diatur dalam kode etik Pemantau Pemilu.
Tampil sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi dan implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu yakni akademisi Universitas Tadulako, Dr. Rahmat Bakri, SH, MH dan Komisioner Bawaslu Sulteng, Nasrun, S.Pd.I, M.A.P.
Dalam pemaparan materinya, Dr. Rahmat Bakri menjelaskan bahwa Pemantau Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu No. 1 tahun 2023.
Pemantau Pemilu yang keabsahannya ditetapkan oleh Bawaslu bersifat pasif (merekam, membuat penilaian- dan melaporkan) tanpa campur tangan dalam proses Pemilu.
Pemantau Pemilu juga mendeteksi adanya pelanggaran dalam proses Pemilu, memberikan catatan dan kemajuan tentang proses dan keputusan yang diambil, menjamin integritas dan netralitas
proses dan penyelenggara.
“Keberadaan Pemantau Pemilu merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam upaya mewujudkan Pemilu berintegritas,”katanya.
Dr. Rahmat Bakri juga mengatakan, Pemantau Pemilu memiliki ruang lingkup pemantauan, diantaranya pendaftaran pemilih, pencalonan perempuan, tahap kampanye, dana kampanye, akses pemilu, distribusi logistik, media, politik uang, hak disabilitas, penanganan pelanggaran dan sengketa
Pemilu, korupsi pemilu (pidana politik uang,pelanggaran dana kampanye, penggunaan
fasilitas publik), media sosial, dan hoaks.
Hanya saja sejumlah tantangan, yang harus dihadapi oleh Pemantau Pemilu diantaranya kekurangan pendanaan, syarat pendaftaran dan akreditasi pendaftaran, perlindungan bagi pemantau
dan perlunya integrasi pemantauan dengan penggunaan IT.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulteng, Nasrun juga mengajak agar ormas berpartisipasi dan mendaftar sebagai pemantau Pemilu karena memiliki struktur dan jejaring yang luas.
Pada kesemapatan itu, Nasrun juga memaparkan hasil pengawasan proses coklit yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota se-Sulteng.
Kegiatan sosialisasi dan implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu diikuti oleh puluhan peserta dari Perwakilan Panwascam se- Kota Palu, Media Massa, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, organisasi wanita, organisasi keagamaan dan perwakilan mahasiswa. WAN