SULTENG RAYA – DPRD Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna ke V Masa Persidangan Kedua, tahun Sidang 2022-2023 dengan agenda Penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi, Kamis (9/3/2023).
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenae didampingi Waket I Rahmat Saleh dan Waket II Endang Herdianti. Pihak Pemkab dihadiri Wakil Bupati Sigi Samel Y Pongi mewakili Bupati Sigi.
Penjelasan Bupati atas pengajuan Dua Ranperda Kabupaten Sigi masing-masing, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta Ranperda tentang Desa.
Dalam Penjelasan Bupati Sigi yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sigi Samuel Y Pongi menjelaskan bahwa penataan kelembagaan perangkat daerah didasarkan pada kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Selaras dengan itu, Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, mengamanatkan pula bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan evaluasi perangkat daerah paling sedikit dua tahun sejak Pemerintah Daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah, baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan atau pengurangan,”kata Samuel Y Pongi.
Kata dia, Pemkab Sigi telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Namun, seiring berjalannya waktu setelah dilaksanakan, ada suatu konsekuensi dari dinamisasi perkembangan yang terjadi. “Dimana ada kebijakan secara nasional terkait Perangkat Daerah sebagai salah satu elemen penting pembangunan daerah,”jelasnya.
Wabup Sigi juga menjelaskan, fokus perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat ini ada empat, salah satunya terkait dengan pemecahan dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan menjadi dua Dinas, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Katanya, hal yang mendasari bahwa selain beban kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Sigi yang ada saat ini melaksanakan dua urusan pemerintahan wajib berhubungan dengan pelayanan dasar yakni urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan pemukiman.
“Berdasarkan ketentuan dalam pasal 53 ayat 3 PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah mengamanatkan bahwa dalam hal hasil perhitungan nilai variabel untuk menjadi dinas, maka urusan pemerintahan tersebut tetap dibentuk sebagai dinas tipe C. Sementara hasil perhitungan nilai variabel kedua urusan tersebut di Kabupaten Sigi masing-masing dapat dibentuk menjadi dinas sendiri,”terang Wabup Samuel.
Berdasarkan fokus perubahan tersebut, penyusunan penataan organisasi dimaksud disesuaikan dengan tingkat perkembangan kebutuhan dan perkembangan masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah dan masyarakat dengan menghitungkan kondisi dan potensi daerah serta permasalahan yang harus diatasi. Sehingga, struktur organisasi diharapkan mampu mengimbangi pesatnya perkembangan dan dinamika masyarakat tersebut.
Sementara, terkait Ranperda tentang Desa, Ranperda ini disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan asas peraturan desa sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efesiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi. Dalam melaksanakan pembangunan desa, diutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial.
“Berdasarkan hal tersebut, peraturan daerah ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pemerintahan desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yakni terwujudnya desa yang Maju, Mandiri dan Sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri,”ungkap Wabup Sigi Samuel Yansen Pongi. FRY