SULTENG RAYA – Sejumlah pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengikuti pelatihan singkat alias coaching clinic mengenai Tata Cara Perhitungan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di salah satu restoran di Kota Palu, Kamis (9/3/2023).
Pada kegiatan diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo, menyampaikan, apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas diselenggarakannya kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini sangat baik, khusus dalam upaya menyamakan persepsi tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Sekkot Irmayanti.
Menurutnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari pajak daerah maupun rertibusi daerah, diharapkan menjadi salah satu sumber keuangan yang dapat diandalkan dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
“Diharapkan persepsi kita sama tentang perhitungan pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan aturan yang baru. Kami berharap para OPD pengampu dapat wawasan terkait meningkatkan sumber pendapatan daerah,” harapnya.
Ia juga mengharapkan para peserta coaching clinic dapat mengikuti kegiatan dilaksanakan dengan baik mulai dari awal hingga akhir kegiatan.
“Diharapkan informasi yang didapatkan bisa bermanfaat dalam meningkatkan pendapatan asli daerah,” tuturnya.
PERBEDAAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Sebagai informasi tambahan, disadur dari www.wikiapbn.org, pembayar pajak tidak menerima imbalan langsung. Sedangkan pembayar retribusi menerima imbalan/manfaat dari penerima retribusi.
Objek pajak bukan merupakan objek retribusi. Pada retribusi, berlaku sistem official assessment. Sedangkan pada pajak berlaku sistem self assessment, official assessment dan withholding.
Sementara itu, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah Otonom (daerah) yang terutang oleh orang pribadi atau badan bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan retribusi daerah atau retribusi adalah pungutan daerah (otonom) sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
JENIS PAJAK KABUPATEN/KOTA
Terdapat sejumlah pajak kabupaten/kota, diantaranya, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
RETRIBUSI DAERAH
Retribusi daerah dibagi menjadi kategori, yakni retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
Retribusi jasa umum, diantaranya, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan lainnya.
Kemudian, retribusi jasa usaha diantaranya, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi rumah potong hewan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dan lainnya.
Retribusi perizinan tertentu diantaranya, retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek dan retribusi izin usaha perikanan. HGA