SULTENG RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan terhadap tersangka Hekman alias Meong atas kasus pencurian Handphone (Hp) dengan upaya Restoratif Justice.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala, Mangantar Siregar pada Jumat (3/3/2023) di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Donggala di Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Kajari Donggala, Mangantar Siregar menuturkan, tersangka Meong yang mengambil handphone milik korban Kurnia Febrianti disangka melanggar Pasal 362 KUHP.

“Restoratif Justice adalah salah satu dari alternatif pendekatan di dunia hukum untuk mengurangi kejahatan dengan mengutamakan perdamaian yang dicapai. Pendekatan tersebut sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Donggala dalam sebuah kasus pencurian smartphone atau telepon seluler ini,” kata dia.

Pada kasus ini kata dia, Septiawan Ridho Permadi bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diberi tugas melakukan penelitian berkas perkara, dengan melihat alasan terjadinya pencurian yang didasari rasa tanggung jawab seorang suami dalam membiayai persalinan dan membiayai anaknya yang masih balita, mempertimbangkan pelaksanaan Restoratif Justice dengan dasar hati nurani sebagai sesama manusia.

“Dalam proses pelaksanaannya kami menunjuk Septiawan Ridho Permadi, S.H. sebagai fasilitator dalam proses mediasi perdamaian yang dihadiri oleh korban beserta dengan keluarganya, lembaga adat pantoloan, Camat Marawola, Penyidik Polsek Biromaru dan istri dari tersangka,” ucapnya.

Lanjutnya, adapun hasil dari proses mediasi perdamaian tersebut yakni korban Kurnia Febrianti yang mengetahui alasan tersangka mengambil handphone miliknya karena untuk biaya persalinan istrinya dengan berbesar hati telah memaafkan tersangka dengan ikhlas dan tanpa syarat, kemudian berharap kedepannya agar tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Kejadian pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi karena kebutuhan biaya persalinan untuk istrinya, begitu tersangka mengetahui korban sedang tertidur dan handphone miliknya berada di atas perutnya dengan gelap mata tersangka mengambil handphone tersebut, seketika korban bangun dan berteriak sehingga tersangka berhasil diamankan warga,” jelasnya.

Terlebih lagi kata dia, tersangka merupakan buruh harian lepas dan sebagai pengemudi ojek pangkalan dengan penghasilan tidak menentu.

Selain itu kata dia, dengan mempertimbangkan perbuatan tersangka yang baru pertama kali melakukan pencurian dengan alasan untuk biaya persalinan istrinya dan mempertimbangkan laporan profiling tersangka yang tinggal di huntara Pantoloan karena merupakan korban gempa tahun 2018  masuk dalam kriteria warga yang kurang mampu, serta tersangka belum menikmati hasil tindak pidana.

Kemudian ancaman pidana dalam pasal sangkaan tidak lebih dari 5 tahun. Sehingga berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, peristiwa tersebut memenuhi kriteria untuk dilakukan Restoratif Justice.

“Setelah mediasi berhasil dan dilakukan ekspose secara online bersama-sama dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Fadhil Zumhana beserta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah beserta dengan jajaran Asisten Tindak Pidana Umum. Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah mempertimbangkan hasil pemaparan eksposan, menyetujui dan memerintahkan penghentian penuntutan pada perkara tersebut,” jelasnya. ADK