RAYA – Kota menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu di Swiss-Belhotel Silae, Jumat (3/2/2023). Kegiatan itu dilaksanakan untuk melakukan sinergi, komunikasi dan koordinasi dalam rangka sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Netralitas  Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilu tahun 2024.

Kegiatan yang dihadiri puluhan peserta dari ASN, Panwascam dan media itu menghadirkan Pemateri Sekretaris Daerah , Irmayanti Pettalolo dan Anggota Bawaslu Kota Palu, Fery.

Dalam pemaparannya,  Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo mengatakan, terkait Netralitas telah diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN. Dimana, dalam azas penyelengaraan kebijakan  manajeman ASN, disebutkan bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Irmayanti menjelaskan, Pasal 9 UU No. 5 tahun 2014 menjelaskan Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Kemudian Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Kemudian kata Irmayanti, pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS dilarang memberikan dukungan kepada kontestan Pemilu dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS serta dilarang menjadi  peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.

Kemudian, PNS dilarang menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Selanjutnya, PNS dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

“PNS juga dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk,”jelas Irmayanti.

Anggota Bawaslu Kota Palu, Fery yang membawakan Materi Tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN mengatakan, sudah cukup jelas aturan yang menjadi dasar hukum penanganan pelanggaran ASN.  Diantaranya, UU 7/2017 tentang Pemilu serta UU No 5/2014 tentang ASN. Aturan itu, kemudian diturunkan dalam beberapa aturan teknis, seperti Perbawaslu No 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN, Anggota TNI dan serta Perbawaslu 7 tahun 2022 penanganan temuan dan laporan.

Aturan teknis untuk ASN diatur dalam PP No. 42/2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik PNS dan PP No.94/2021 tentang disiplin PNS.

“Penanganan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Kota Palu berkaitan dengan netralitas ASN pada Pemilu Tahun 2019, jumlah pencegahan 9 orang sementara jumlah yang ditindak sebanyak 2 orang. Sementara pada Pilkada tahun 2020, jumlah pencegahan sebanyak 7 orang dan jumlah yang ditindak sebanyak 5 orang,”jelas Fery. *WAN