SULTENG RAYA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Area Palu terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.

Kali ini, Bank Mandiri memudahkan masyarakat Kota Palu membayar retribusi sampah dengan memanfaatkan mobile banking milik Bank Mandiri, Livin’ by Mandiri.

Area Transaction & Funding Manager PT Bank Mandiri Area Palu, I Made Suwastika, mengatakan, terobosan itu harus terus disosialisasikan ke masyarakat. Dengan demikian, Pemkot Palu juga makin tersistematis dalam pengawasan pembayaran retribusi sampah masyarakat. 

“Menggunakan Livin’ by Mandiri dengan cara membuka aplikasi tersebut, kemudian pilih Menu Bayar. Masukkan kode biller 88219 atau BPN DLH Persampahan Kota Palu. Masukkan No Virtual Account berupa 88219 + ID Pelanggan Sampah anda (Contoh 88219xxx…),” kata I Made Suwastika, belum lama ini.

“Sedangkan pada fitur ATM bank lain dengan cara pilih Menu, transfer to Other Bank/Transfer antar Bank. Masukkan kode Bank Mandiri 008. Masukkan No Virtual Account berupa 88219 + ID Pelanggan Sampah anda (Contoh 88219xxx…). Masukkan nominal sesuai tagihan. Pastikan data telah sesuai, kemudian lanjutkan pembayaran,” ujarnya menambahkan.

Lanjutnya, jika masyarakat masih kesulitan, bisa mendatangi langsung kantor cabang Bank Mandiri terdekat. Kemudian dapat mengisi form pembayaran.  

TARIF RETRIBUSI SAMPAH

Sebagai informasi tambahan, retribusi sampah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palu (Perwali) Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan Perwali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Retribusi Jasa Umum.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Persampahan dan Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu Kota Palu, Hisyam Baba, menjelaskan, dalam Perwali Nomor 17 Tahun 2021, tarif retribusi sampah memiliki tipe rumah tangga, yakni tipe rumah tangga permanen bertingkat Rp85.000 per bulan, tipe rumah permanen Rp65.000 per bulan, tipe rumah semi permanen Rp35.000 per bulan dan tipe rumah darurat Rp10.000 per bulan.

“Nah, kalau dalam Perwali Nomor 18 Tahun 2022, tarif retribusi sampah sudah kami rasionalisasikan sesuai dengan tingkat ekonomi masyarakat Kota Palu, meliputi dua kategori, yakni sebesar Rp35.000 dan Rp10.000,” jelasnya.

Kemudian, bagi kelas pelaku usaha dalam Perwali Nomor 17 Tahun 2021 untuk warung bervariasi, yakni warung kecil Rp200 ribu, warung sedang Rp300 ribu dan warung besar 400 ribu.

“Sementara, di dalam Perwali yang baru ini, kami tidak lagi mengkategorikan warung atau lebih tepatnya semua warung kami ratakan yakni Rp35.000 ribu per bulan. Untuk itu, insyaallah, sekarang kami akan terus melakukan sosialisasi terkait hal itu. Sehingga pada Juli, tarif retribusi sampah sudah dilakukan penyesuian sesuai tarif retribusi yang baru,” ucapnya.RHT/ULU