SULTENG RAYA – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, guna mengupayakan hak pilih Anak Berhadapan Hukum (ABH) atau Anak Binaannya terpenuhi dengan baik, Kamis, (23/2/2023).
Pada Kesempatan itu, Kepala LPKA Kelas II Palu, Revanda Bangun, mengusulkan agar yang dipertimbangkan bukan hanya mengupayakan pemenuhan hak tepat, namun tetap memastikan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif bagi ABH.
“Kami masih berharap agar TPS khusus di LPKA Palu dapat ditinjau kembali, kalaupun tidak dapat dibentuk, kami sangat berharap agar pengawasan anak binaan ketika keluar mengikuti proses pemilihan terjamin dengan baik,” kata Revanda
Ia mengatalan pihaknya siap mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu bersih dan tepat, khususnya menghindari intervensi kemandirian pilihan anak binaan dilakukan para petugas.
“Kami pastikan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 jauh dari pelanggaran, apalagi tindakan intervensi petugas kami dalam menentukan pilihan dari para anak,” ucapnya.
Senada, Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, mengatakan, sangat mengapresiasi atas sinergitas telah diberikan jajaran pemasyarakatan di Kota Palu, khususnya dalam hal mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu, sebagai bagian dari hak konstitusi mutlak dimiliki setiap warga negara.
“Saya sangat bersyukur atas sinergitas yang kita bangun bersama ini dalam melindungi Hak Konstitusi yang dimiliki oleh setiap warga negara termasuk yang sedang berhadapan dengan hukum,” ujar Agussalim.
Ia juga menjelaskan berbagai regulasi terkait penyelenggaraan Pemilu pada lokasi khusus tercantum pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023, yang di dalamnya menguraikan syarat pendirian TPS khusus yaitu terdapat 300 orang pemilih.
“Diantara lokasi khusus UPT Pemasyarakatan, hanya LPKA Palu yang belum mencakup persyaratannya, akan tetapi akan kita upayakan untuk memberikan yang paling baik untuk memberikan hak-hak yang dimiliki oleh seluruh anak disana,” jelasnya.ULU