SULTENG RAYA  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso menemukan ratusan nama pendukung calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ternyata dicatut. Dukungan itu diketahui saat Bawaslu melakukan pengawasan dan monitoring tahapan verifikasi faktual (Verfak) di sejumlah kecamatan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Poso, Christian A. Oruwo SH,MH mengatakan, sedikitnya terdapat ratusan nama pendukung calon anggota DPD RI yang ternyata tidak memberi dukungan bagi calon saat dilakukan Verfak.

“Sejak tahapan Verfak dukungan calon anggota DPD dimulai, Bawaslu Poso turun melakukan pengawasan dan monitoring di sejumlah kecamatan. Dari sampel yang diperoleh, ditemukan adanya ratusan nama yang ternyata tidak memberi dukungan bagi calon DPD, namun namanya tercatat dalam lampiran F1,” kata Christian di hadapan sejumlah awak media akhir pekan lalu.

Dia merinci, dari 500 sampel yang diperoleh dari total keseluruhan sekitar 1.664, hanya 292 nama yang ternyata memberi dukungan setelah di Verfak. Selebihnya sekitar 208 nama ternyata tidak memberikan dukungan.

 “Mereka yang ternyata tidak memberi dukungan diminta membuat surat pernyataan untuk mencabut dukungan dan dukungannya dianggap tidak memenui syarat (TMS),” paparnya.

Disinggung soal penyebab adanya ratusan nama yang dicatut, Christian menjelaskan, kemungkinan orang tersebut pernah memberikan KTP tapi tidak mengetahui kalau itu akan digunakan untuk memberikan dukungan kepada calon tertentu.

“Atau bisa juga ada pihak yang sengaja memasukkan nama dan KTP tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. Namun setelah kita verifikasi di lapangan ternyata tidak mendukung atau TMS,” jelasnya.

Terkait pencatutan nama dukungan, menurut Christian tergolong dalam kategori perbuatan curang dan bisa berimplikasi pada perbuatan tindak pidana.

“Bisa masuk kategori pidana karena menggunakan KTP orang lain, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dan digunakan tidak sesuai peruntukkannya. Termasuk pembubuhan tanda tangan yang tidak diketahui yang bersangkutan, berarti ada unsur pemalsuan,” rinci Christian.

Proses verifikasi faktual dukungan calon anggota DPD RI telah dimulai sejak 6 Februari dan akan berakhir hingga 16 Maret 2023 mendatang. Untuk tahapan Verfak ini, Bawaslu Poso membagi tim pengawasan di sejumlah kecamatan.

 “Ada tim pengawasan yang melakukan monitoring di wilayah Poso Kota dan Lage, Poso Pesisir bersaudara, Pamona bersaudara dan Lore bersaudara,” tuturnya. SYM