SULTENG RAYA – Puluhan warga Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) melakukan aksi unjuk rasa di Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial AK di Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi, Sabtu(18/2/2023).

Puluhan warga itu, menuntut agar ponpes tersebut ditutup karena diduga telah terjadi tindakan asusila oleh salah seorang tenaga pengajar di ponpes tersebut berinisial Fds terhadap tiga orang santri putra yang masih di bawah umur.

Warga mengaku kecewa karena mereka menduga pimpinan ponpes sengaja menutupi kasus dugaan perbuatan asusila sesama jenis tersebut untuk menjaga nama baik ponpes.

Amir Hamza selaku perwakilan warga Kelurahan Masigi meminta Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin Ponpes AK. Warga juga meminta agar seluruh santri di ponpes itu dipulangkan ke keluarganya selama kasus tersebut ditangani pihak kepolisian.

Tuntutan warga itu, diteruskan oleh Camat Parigi, Sri Nurrahma dan Kapolsek Parigi, Iptu Haryono kepada pimpinan Ponpes AK, Musran Tahir.

Namun, permintaan warga untuk memulangkan seluruh santri ditolak oleh Musran. Dia menegaskan, tidak ada alasan untuk memulangkan seluruh santri sepanjang tidak ada permintaan dari orang tua atau keluarganya.

“Apa alasannya santri dipulangkan? Kecuali di pesantren ini terdapat wabah penyakit menular seperti Covid yang lalu. Lagi pula belum ada orang tua atau keluarga santri yang datang mau mengambil anaknya,” ujar Musran.

Musran juga membantah tudingan warga bahwa dia sengaja menutupi kasus tersebut. Dia mengaku baru mengetahui kasus dugaan perbuatan seks menyimpang itu setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Parigi Moutong (Parmout).

“Saya baru tahu kejadian ini tiga hari lalu setelah pelaku ditangkap polisi. Demi Allah demi Rasulullah, saya tidak pernah berniat menutupi kasus ini. Jika sebelumnya saya sudah tahu, maka sayalah yang akan melaporkannya ke polisi,” tegasnya.

Musran juga menambahkan, terduga pelaku Fds telah diberhentikan sebagai pengajar di ponpes itu sejak Agustus 2022 lalu karena berbagai kasus diantaranya terkait penyalahgunaan keuangan ponpes, membolehkan santri merokok dan sengaja mengumpulkan santri di dalam kamar sambil main handphone (Hp). Padahal katanya, aturan di ponpes itu tidak membolehkan santri main Hp. Selain itu katanya, Fds biasa melakukan tindakan kekerasan terhadap santri secara berlebihan.

Musran menyatakan siap menerima secara terbuka, bila pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Parmout akan menyelidiki kasus tersebut.

Musran menambahkan, ponpes yang dipimpinnya mengasuh 83 santri putri dan 60-an santri putra dengan beberapa tenaga pengajar putra dan putri. AJI