SULTENG RAYA – Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Provinsi Sulteng, M. Iqbal Andi Magga menyerahkan piagam predikat kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) kepada Bupati Banggai, Ir. H. Amiruddin Tamoreka, Senin (13/2/2023).

Penyerahan itu, merupakan tindak lanjut dari penganugerahan predikat kepatuhan yang dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2022 di Jakarta.

Kepala Kantor Perwakilan ORI Provinsi Sulteng, M. Iqbal Andi Magga menjelaskan, predikat ini diberian kepada daerah-daerah setelah melalui survei standar pelayanan publik yang dilaksanakan pada bulan Juni sampai dengan Oktober 2022. Yang melibatkan 24 kantor kementerian, 15 lembaga negara dan 547 pemerintah daerah. Dan Kabupaten Banggai bersama Kabupaten Poso dan Kota Palu mendapat predikat Hijau pada tingkat kepatuhan standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Dikatakannya, kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dinilai dari Pemda antara lain,  produk administrasi, produk peijinan, produk non-perijinan dan produk jasa. “Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dilakukan dengan konsep penilaian mulai dari kompetensi penyelenggara layanan, pemenuhan sarana dan prasarana layanan, mengukur persepsi masyarakat terhadap pelayanan serta pengelolaan pengaduan masyarakat. Konsep penilaian ini, sekaligus diharapkan oleh Ombudsman RI dapat menjadi sarana untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik,” jelas Iqbal.

Kemudian lanjutnya, mewakili Ketua Ombudsman RI, dirinya mengucapkan selamat kepada Bupati Banggai beserta 4 OPD yang mendapat predikat kepatuhan Hijau dengan nilai 86,11 poin, pada standar pelayanan publik yaitu Dinas PTSP, Dinas Dukcapil, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan serta 2 Puskesmas, yaitu Puskesmas Kampung Baru dan Puskesmas Simpong. “Angka ini merupakan yang tertinggi dari semua daerah di Sulteng yang meraih predikat kepatuhan standar pelayanan  publik,” katanya.

Sementara, Bupati Banggai, Ir. H. Amiruddin dalam sambutannya menegaskan, tentang semangat kerja yang harus semakin meningkat dikalangan ASN dan OPD, pascaditerimanya penghargaan ini. “Kinerja kita sebagai aparat pemerintah diukur dari kemampuan kita melayani masyarakat. Jangan kita berpikir untuk dilayani terus. Olehnya, penghargaan Ombudsman ini harus menjadi motivasi bagi kita untuk menyelenggarakan pelayanan publik lebih baik lagi dimasa datang,” tegas Amiruddin.

Lebih jauh Bupati mengarahkan, agar semua OPD dapat meningkatkan kinerja pelayanan publiknya agar jika dimasa datang survei kepatuhan menyasar semua OPD, maka Kabupaten Banggai telah lebih siap. “Bagi OPD yang tahun lalu tidak menjadi objek survei tetap harus meningkatkan kinerja pelayanan ke masyarakat seperti OPD yang telah lebih dahulu menjadi obyek pengawasan Ombudsman. Agar jika terjadi pengembangan sasaran obyek Ombudsman, maka kita sudah siap semua,” jelas Bupati Amiruddin yang baru terpilih sebagai Ketua Asosiasi Sepak Bola Kabupaten Banggai. */MAN