SULTENG RAYA – Pemerintah mengubah aturan atau tata cara pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) Minyakita.
Selama ini pembelian Minyakita harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan perubahan itu, pembelian minyak goreng Minyakita tak perlu lagi menggunakan KTP
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menjelaskan, pembelian Minyakita tidak membutuhkan lagi KTP. Tetapi, pembelian Minyakita yang semula bisa 10 liter akan dibatasi hanya dengan 2 liter.
“Enggak. Nanti pembeli hanya (boleh membeli) 2 liter atau 2 botol,” ujar Zulkifli di Pos Logistic Indonesia, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jumat (10/2/2023).
Sebelumnya, kebijakan membeli Minyakita menggunakan KTP karena terjadi kelangkaan serta tingginya harga Minyakita di pasar. “Nanti pakai KTP (beli Minyakita) seperti minyak curah. Sudah mulai (diterapkan), Iya boleh saja (satu orang beli) lima kilo (Minyakita) tapi harus ada KTP-nya. Tidak boleh borong,” ujarnya.
Selain Minyakita, Zulkifli juga mengingatkan para pedagang agar tidak mengoplos beras Bulog. Untuk beras Bulog harga eceran tertinggi (HET) dan per kilogramnya untuk di pasar Rp 9.450.
“Itu yang tidak boleh, nanti kena satgas, iya jangan main-mainlah. Kasih tau kawan-kawan jangan ngoplos-ngoplos, jangan,” imbau Zulkifli Hasan.HGA