SULTENG RAYA – Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palu, Agus Riyanto, mengimbau masyarakat melakukan pembelian obat di sarana resmi, yakni toko obat, apotek, puskesmas, klinik dan rumah sakit.

Imbauan tersebut berkaitan dengan maraknya informasi soal peredaran obat palsu belakangan. Menurutnya, sarana resmi tersebut setidaknya memberikan garansi obat terstandarisasi dan sudah dilakukan uji kelayakan edar.

“Badan POM selalu berupaya untuk mencegah dan menindak para pelaku kejahatan pemalsuan obat. Demi terhindar dari bahaya obat palsu maka perlu dipastikan untuk mendapatkan obat dari sumber atau sarana resmi,” katanya saat dikonfirmasi Sulteng Raya, Senin (30/1/2023).

Ihwal pemberitaan kabarluwuk.com, Agus mengatakan, masyarakat perlu menyaring informasi dari sumber kredibel.

“Khusus untuk informasi merek obat palsu yang disebutkan dalam berita tersebut kami masih menunggu informasi dari pusat, tetapi sampai saat ini di wilayah Sulteng belum ditemukan adanya laporan obat palsu tersebut,” katanya.

Sebelumnya, melansir kabarluwuk.com, Maraknya obat palsu yang beredar perlu diwaspadai masyarakat sebelum mengonsumsinya. Para tersangka memalsukan dan mengedarkan sejumlah merek obat ke masyarakat antara lain dengan modus mengganti bahan bakunya dengan tepung.

Lalu obat palsu dimasukkan ke cangkang kapsul, kemudian mengganti kemasan dan mengubah tanggal kedaluwarsa.

“Ada beberapa jenis di antaranya dari sekian banyak ini ada ponstan, insidal, super tetra, amoxilin dan lain sebagainya,” ucap Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Jumat (27/1/2023).

Berikut beberapa daftar merek yang dipalsukan oleh para tersangka tersebut : Ponstan Asam Mefenamat fct 500mg, Incidal-OD Cetirizine Dihydrochloride Insto Reguler Tetrahdrozoline HCL 75 ml, ​​​​​​​Kalpanax Cair 10ml, ​​​​​​​Kalpanax salep, ​​​​​​​Visine 6ml, ​​​​​​​Amoxcillin Trihydrate dan Neuralgin. Juga, Paracetamol, Super Tetra HCL, ​​​​​​​Megacidal, Salep 88, Salep Nosib, ​​​​​​​Penicilin oil dan Dumocycline. Auliansyah menjelaskan para tersangka melakukan beberapa modus dalam membuat obat palsu.

“Modusnya yaitu mengganti bahan baku obat dengan tepung lalu dimasukkan ke cangkang kapsul, kemudian mengganti kemasan dan mengubah tanggal kedaluwarsa obat,” kata Auliansyah. Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Artinya proses ini belum berhenti, penyidik juga akan melakukan secara prosedur, profesional dan pasti masih berkoordinasi dengan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan),” ucapnya.

Keduanya juga belum menjelaskan, sejak kapan praktik pemalsuan dan pengedaran obat tersebut dilakukan oleh para tersangka. Sebelumnya. RHT