SULTENG RAYA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah secara tegas menyatakan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan Mantan Direktur Utama dan Pejabat PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng).

Kepala OJK Sulawesi Tengah, Triyono Raharjo, menyampaikan, OJK menghormati proses penyidikan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Namun demikian, Triyono juga meminta Bank Sulteng tetap harus fokus menjalankan kegiatan usahanya dan tidak boleh terpengaruh dengan permasalahan tersebut.

“Sesuai laporan di 2022, pertumbuhan total aset, Dana Pihak Ketiga (DPK) maupun laba Bank Sulteng tercatat tumbuh sesuai targetnya dengan NPL yang tetap terjaga di bawah 5 persen. Untuk menjaga risiko reputasi bagi Bank Sulteng, tentu Bank Sulteng harus membuktikan kepada masyarakat bahwa permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kinerja mereka,” kata Triyono Raharjo di kantornya Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, Senin (30/1/2023).

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka terkait perkara dugaan Tipikor dalam pemasaran kredit Pra-Pensiun dan pensiun berdasarkan perjanjian kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP tahun 2017-2021, Rabu (25/1/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Agus Salim, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Mohammad Ronald, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (25/1/2023) menyebutkan, tiga tersangka yang ditahan masing-masing inisial RAH, NA dan BH, sedangkan satu orang tersangka lagi inisial AN masih dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Bank Sulteng.

“Tiga tersangka yang ditahan adalah RAH selaku Direktur Utama Bank Sulteng Tahun 2013-2021, NA selaku eks karyawan Bank Sulteng Tahun 2014-2018, dan BH selaku Direktur PT BAP 2017-2021. Sementara untuk tersangka atas nama AN selaku Komisaris Utama PT BAP kita tentukan kembali jadwal pemanggilannya sebagai tersangka,” kata Ronald.

Lebih lanjut Ronald menyampaikan, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Sulteng Nomor: PE 03/ SR-254/PW19/5/2022 Tanggal 26 Agustus 2022 di Bank Sulteng, dugaan Tipikornya mencapai Rp7.124.897.470.16.

Sementara, untuk ketiga tersangka yang ditahan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemasaran Kredit Pra-Pensiun dan pensiun berdasarkan perjanjian kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021 melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ketiga tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Polresta Palu untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 25 Januari 2023,” jelasnya. RHT/YAT