SULTENG RAYA- Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Mahfudz, MP meminta kepada seluruh pejabat di lingkungan universitas itu untuk bersiap tanpa memiliki tenaga honorer.

Sebagaimana terbitnya surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu. Disebutkan pada poin nomor 5 mengenai pemberlakuan kebijakan ini jatuh pada tanggal 28 November 2023, yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Dengan kata lain, posisi para pegawai honorer akan dihapuskan.

Untuk itu katanya, para dekan dan pejabat lainnya di lingkungan Untad setelah berlakunya regulasi tersebut, maka hanya bisa memberdayakan ASN yang ada. “Inilah konsekuensi dari berlakunya regulasi itu,”sebut Rektor, usai melantik Dekan Fakultas Pertanian, Senin (30/1/2023).

Dan atas berlakunya regulasi itu, sekira 700 honorer yang ada di lingkungan Untad akan menerima imbas dari regulasi itu. Inilah katanya yang menjadi beban pikiran baru dipenghujung jabatannya.

Kata Prof Mahfudz, kondisi ini berbeda pada saat adanya regulasi yang mengatur para dosen harus minimal S2, kala itu dosen-dosen yang masih S1 bisa disekolahkan agar bisa terselamatkan, namun kali ini sama sekali tidak memiliki jalan keluar untuk menyelamatkan para tenaga honorer tersebut.ENG