SULTENG RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi kembali mendapatkan sorotan terkait penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) khususnya Desa Kabobona. Pasalnya, dalam hasil perekrutan PPS, dinilai tidak sesuai dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
“Dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022 pasal 16 ayat 2 sangat jelas, bahwa komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Yang artinya, dalam pemenuhan komposisi 30 persen harus memperhatikan keterwakilan perempuan, bukan pemenuhan pada saat pendaftaran,” kata Kasi Pemerintahan, Mohamad Faozie saat dikonfirmasi di kantor Desa Kabobona, Ahad (29/1/2023).
Padahal kata Faozie, dalam pendaftaran seleksi PPS, perwakilan dari perempuan untuk Desa Kabobona sebanyak lima orang. Selanjutnya, dalam Pasal 35 ayat 1 huruf F, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. “Akan tetapi salah satu peserta ber-KTP Kabobona, tapi berdomisili di desa tetangga,” ucapnya.
Selain itu, dirinya juga menilai ketiga PPS yang lolos tersebut tidak pernah dengan Data. Sementara kerja-kerja PPS itu sendiri semuanya tentang data. Ia pun mempertanyakan keputusan dari KPU yang tidak sesuai dalam PKUP Nomor 8 tahun 2022. Padahal, dalam aturan sangat jelas.
“Takutnya, kedepan akan menimbulkan masalah yang tidak diinginkan. Dan berdampak pada hasil kerja itu sendiri,” ujarnya.
Ia pun berharap, agar kedepan KPU Sigi menjadi lebih baik lagi, sebab jika penyelenggaranya tidak berpegangan dengan aturan. Tentunya akan berdampak besar pada hasil itu sendiri. “Semoga ke depan hal seperti ini tidak terjadi lagi. Yang kami takutkan adalah, jangan sampai ada titipan dari orang-orang yang berkepentingan. Sehingga hasil dari pemilu 2024 tidak berjalan dengan adil,” harapnya.
Sementara, Ketua KPU Sigi, Soleman saat dikonfirmasi mengatakan, pemenuhan 30 persen perwakilan perempuan sudah terpenuhi pada saat pendaftaran seleksi dimulai. “Berkaitan dengan syarat 30 persen keterwakilan perempuan, syarat kita itu adalah dari mulai saat pelaksanaan pendaftaran, disitu mulainya syarat 30 persen,” kata Ketua KPU Soleman, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Kemudian berjalan proses lanjut Soleman, pihaknya bukan mengesampingkan pemenuhan 30 persen tersebut. “Akan tetapi dari hasil pemetaan dan penilaian, maka itulah yang kita tetapkan. Jadi mekanisme mulai dari pendaftaran, bukan dilihat dari hasilnya. Dalam ketentuan juga menjelaskan kuota PPS 30 persen dia tidak bilang wilayah desanya,” jelas Ketua Soleman. FRY