RAYA – Dua terdakwa kasus dugaan tindak korupsi (Tipikor) pembangunan stadion Banggai Laut () tahun anggaran 2020, masing-masing terdakwa PPTK Sri Rahayu M. Matoka dan Direktur / Penyedia, Yostam Liise, diyakini bakal bebas dari segala hukuman.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum, Purnawadi Otoluwa, SH.,MH yang mendampingi langsung kedua kliennya itu dalam perkara tersebut.

“Meyakini atas nama keadilan dan Ketuhanan yang maha esa bahwa majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan vonis bebas kepada kedua klien kami, sebab sangat terang dan jelas fakta di persidangan yang terungkap yaitu klien kami yang dituntut masing-masing  Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor serta masing dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, juga uang pengganti Rp500 san juta secara kebenaran materiil sama sekali tidak ada perbuatan pidana yang mereka lakukan untuk merugikan keuangan negara, bahkan mensrea atau kehendak jahat merekapun sama sekali tidak dapat dibuktikan oleh JPU,” kata Purnawadi melalui rilisnya yang diterima Sulteng Raya, Jumat (27/1/2023).

Purna sapaan akrabnya mengatakan, dalam proses persidangan itu, pihaknya juga menghadirkan sejumlah ahli masing-masing Ahli Konstruksi, Prof. Oscar Hans Kesheke, Ahli Keuangan/Akuntan, Abd. Muslim, Ahli Hukum Pidana, Prof Hambali dan Ahli Hukum Admininstrasi Negara, Dr. Surahman.

“Secara keilmuan dan integritas mereka (para ahli) tidak dapat diragukan lagi, dan pada kesimpulannya mereka juga secara objektif berpikir sama dengan Penasihat Hukum para terdakwa  yang menilai bahwa belum patut perkara ini dibawa ke pengadilan karena negara masih berhutang pada penyedia/kontraktor atau perkara ini justru negara yang merugikan penyedia,” ucap Purna.

Purnawadi mengakui, pekerjaan sudah 100 persen dikerjakan oleh penyedia namun hingga saat ini belum terbayarkan oleh Pemda Balut. “Memang sangat aneh, klien kami didakwa dan dituntut merugikan Negara sebesar total anggaran Rp2,8 Miliar sekian /TottalLos, namun penyedia dalam hal ini oleh negara/Pemda Balut baru dibayarkan DP/uang muka total hanya lima ratusan juta, dan dana tersebut digunakan oleh penyedia masih dalam tahap persiapan seperti mobilisasi alat, buat camp, panjar tukang, beli sebagian perlengkapan kerja, penyewaan alat-alat pekerjaan dan sebagainya, belum sama sekali dana itu digunakan untuk pekerjaan fisik, sementara oleh JPU yang mereka permasalahkan adalah pekerjaan fisik yang tidak sesuai mutu dan merugikan negara Rp2,8 Miliar,” jelasnya.

“Logika hukum selaku praktisi hukum tidak dapat menerima itu, membingungkan, demikian pekerjaan fisik yang dipermasalahkan oleh JPU, di lapangan secara fisik sesungguhnya tidak ada masalah, karena kami selaku Penasihat Hukum terdakwa meminta agar bersama-sama dengan JPU, dan Majelis Hakim untuk apa yang jaksa permasalahkan soal fisik itu dilakukan pemeriksaan setempat (PS) agar kebenaran terungkap, Penegakan Hukum tidak boleh main-main. Kehadiran kami Tim penasihat hukum atas perkara ini bekerja Profesional dan All Out untuk menegakkan keadilan. Alhamdulillah kenyataan pekerjaan fisik di lapangan sesuai dengan spek dan atau mutu, tidak sebagaimana yang JPU dakwakan kepada klien kami, sehingga fakta itu pula menambah keyakinan kami terkhusus saya pribadi selaku Ketua Tim Penasihat Hukum bahwa klien kami akan divonis bebas,” tambahnya.

Purnawadi berharap, Insya Allah selama penegakan hukum itu masih benar-benar fair, berimbang dan objektif. Intinya dalam hal ini tidak ada uang negara sebesar Rp2,8 Miliar yang keluar dari kas Negara yang dirugikan oleh klien kami, sebagaimana metode totallos yang didakwakan/dituntut oleh JPU. “Nanti akan kami beri keterangan secara detail setelah vonis dijatuhkan, doakan saja semua sesuai harapan,” harapnya. */YAT