SULTENG RAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala kembali turun ke Desa Tondo, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala mensosialisasikan bahaya dan dampak penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Tondo dalam rangka memerangi bahaya narkoba yang menjadi program Pemerintahan Desa Tondo, dengan menghadirkan Kepala BNN Kabupaten Donggala, AKBP Abire dan Penyuluh Narkoba Ahli Muda Seksi P2M, Markus, sebagai narasumber. Sementara, peserta kegiatan tersebut terdiri dari kepala Desa Tondo, perangkat desa dan Pemuda Karang Taruna yang berada di Desa Tondo.
Dalam sosialisasi itu, Kaban BNN Donggala menegaskan, penyalahgunaan narkoba kini bukan hanya terjadi pada orang dewasa tapi juga telah menjangkiti remaja dan anak-anak. Mereka awalnya hanya penasaran dengan rasanya, selanjutnya ikut-ikutan mencoba, saat sudah merasakan nikmatnya mengkonsumsi barang haram itu, akhirnya menjadi ketergantungan menggunakan narkoba.
“Banyak pengguna obat-obatan ini yang awalnya tergoda merasakan kesenangan sesaat atau sebagai pelarian dari masalah yang dihadapi. Padahal, efek narkoba dapat merusak kesehatan secara fisik dan kejiwaan. Masa remaja adalah masa pencarian jati diri seseorang, pada masa ini anak memiliki emosi yang tidak stabil,” sebut Kaban, Selasa (24/1/2023).
Untuk itu katanya, peran sebagai orang tua sangatlah penting untuk mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Karena di era sekarang yang semakin modern banyak anak-anak yang ingin mencoba sesuatu yang baru. Orang tua harus berperan mengarahkan dan membimbing anak-anaknya agar terbentuk karakter yang kritis dan cerdas.
Pemberian kebebasan yang bertanggungjawab sangat penting khususnya anak yang memasuki masa remaja. Belajar tentang kemandirian dan kejujuran sangat perlu untuk mendasari kehidupan kedepannya.
“Dengan pengetahuan yang banyak, orang tua dapat memberikan informasi atau gambaran tentang narkoba, tentang apa itu narkoba, bahayanya dan dampaknya untuk kesehatan,” jelas Kaban.
Selanjutnya, Penyuluh Narkoba Ahli Muda Seksi P2M, Markus menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkoba dibagi 18 dalam tiga jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Sedangkan, menurut Undang-Undang Narkotika pasal 1 ayat 1 menerangkan bahwa narkotika merupakan zat buatan maupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan apabila pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu sebenarnya hanya sebagai obat penghilang nyeri saat operasi atau memberikan ketenangan. Jika disalahgunakan akan terkena sanksi hukum.
“Bahaya narkoba bagi generasi muda salah satunya adalah dengan berubahnya sikap, tingkah dan kepribadian serta kedisiplinan. Pemuda yang sudah kecanduan narkoba akan lebih cepat mengantuk dan malas tidak mempedulikan kesehatan. Narkoba dapat menimbulkan dampak buruk secara fisik, psikis dan sosial,” jelas Markus. ENG