SULTENG RAYA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi, serahkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (KI) tenun serta batik motif raja dan tadulako kepada Wali Kota Palu di Kantor Wali Kota Palu, Selasa (24/1/2023).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak dalam hal melindungi KI di Sulteng dan menjadi masyarakat berbudaya KI, khususnya di Kota Palu.
“Sebagaimana yang kita ketahui, KI merupakan hak yang timbul dari hasil pola pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya, KI adalah hak untuk menikmati secara moral dan ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual,” kata Budi Argap Situngkir.
Sayangnya, pengetahuan masyarakat tentang KI masih sangat rendah, termasuk di Sulteng.
“Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya masyarakat yang belum memahami pemanfaatan KI melalui aplikasi pendaftaran merek, cipta, paten, desain industry dan lainnya,” ucapnya.
Sehingga, kata dia, melalui penyerahan sertifikat pencatatan cipta yaitu tujuh motif batik raja, enam motif tenun raja dan satu buku kajian pengembangan motif tenun raja dan tadulako, yang merupakan hasil karya dari masyarakat Kota Palu mempunyai kretivitas dalam membuat suatu karya cipta motif diangkat dari ekspresi budaya tradisional Sulteng.
“Serta, didukung oleh Pemerintah Kota Palu melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Palu,” katanya.
Olehnya, diharapkan hal tersebut dapat mendorong kreativitas, inovasi, kesadaran, daya saing yang nantinya berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Palu.
“Seperti halnya pada Roving KI di Bali kemarin, kami mengenakan tenun nambo dari Kabupaten banggai. Kami menunjukan kekhasan dari Sulteng, hal demikian juga bisa kita dorong dan terapkan, salah satunya kami nantinya setiap Jumat akan mengenakan batik dengan motif khas daerah,” jelasnya.
Senada, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengatakan, harapannya upaya-upaya dilakukan pemerintah dapat terlaksana, karena jangan hanya tahu menghadirkan motif, tapi tidak mengembangkan motif menjadi potensi pengelolaan atau potensi penerimaan bagi masyarakat terkhususnya bagi IKM.
“Dengan adanya hak KI ini, orang di luar Kota Palu tidak boleh cetak dan jika ada yang melanggar berat sanksinya, karena kita sudah memiliki hak eksklusif dari Kanwil Kemenkumham Sulteng,” katanya.ULU