RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Masyarakat dan Desa, melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) Pemerintah Daerah, Camat, Kepala Desa, dan BPD se Tahun 2023, di UPT Diklat Distanthorbun Provinsi Sulawesi Tengah, Desa Sidera, Kecamatan Sigi Kota, Kamis, (19/1/2023).

Rakor tersebut dibuka langsung oleh Mohamad Irwan, didampingi Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi. Turut hadir Unsur Forkopimda Kabupaten Sigi, para Kepala OPD, Camat, Kepala Desa, dan BPD se Kabupaten Sigi.

Dalam sambutanya, Bupati Sigi Mohamad Irwan mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan Pemerintah untuk menjadikan Desa sebagai Daerah Otonom serta memberikan banyak peran Kepala Desa. Peran tersebut meliputi pelaksanaan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Dalam menjalankan peran tersebut, Pemerintah Desa harus tetap berpedoman pada ketentuan yang telah diatur baik dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Bupati yang ada,” kata Bupati Irwan.

Pada rakor tersebut Bupati Irwan juga menyampaikan beberapa pesan sebagai langkah awal dalam melaksanakan tugas di Tahun 2023. Pertama , Para Kepala Desa harus mempedomani dan memahami secara rinci terkait segala ketentuan yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugasnya.

“Kedua, dalam pengentasan lakukan kegiatan-kegiatan peningkatan lama sekolah, Rehab rumah warga miskin, jambanisasi, dan ibu hamil serta anak balita untuk mencegah . Bermitralah dengan BPD dan Lembaga Desa untuk kemajuan pembangunan desa, berdayakan pula TP PKK Desa secara maksimal,”lanjutnya.

Ketiga lanjut Bupati Irwan, laksanakan pengelolaan keuangan Desa melalui Dana ke desa dengan baik dan transparan, hindarkan diri dari perilaku korupsi.

“Jadilah Pemimpin yang inovatif yang mampu membawa perubahan desa menjadi lebih baik. Manfaatkan Dana Transfer Desa untuk pengembangan potensi desa agar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Keempat, selalu lakukan koordinasi dengan Camat apabila terdapat permasalahan di desa ataupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut.

Selain itu, Bupati Irwan juga berpesan agar Kepala Desa tidak melakukan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dengan tidak mempedomani ketentuan tentang pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Kami juga mengimbau kepada para Camat agar setiap bulan melakukan rapat koordinasi bersama Kepala Desa, “imbuhnya.FRY