SULTENG RAYA – Usai kerusuhan yang terjadi PT. Gunbuster Nickel Industry (PT.GNI) di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto di Palu, Senin (16/1/2023) menyebutkan, sampai dengan saat ini ada 71 orang yang diamankan, 33 orang telah dilakukan pemeriksaan dimana 17 diantaranya telah ditetapkan tersangka pengrusakan. Sedangkan, 16 orang lainnya diminta wajib lapor.
Didik menegaskan, Polda Sulteng akan terus mendalami pelaku yang melakukan provokasi sehingga menimbulkan kerusuhan yang berakibat kerusakan dan meninggalnya dua karyawan PT. Gunbuster Nickel Industry (PT.GNI) di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Dua korban meninggal dunia telah teridentifikasi yaitu inisial XE (30) warga negara China dan MS (19) warga Pare-Pare, Sulawesi Selatan,” sebut Kombes Polisi Didik Supranoto.
“Situasi di lokasi kejadian sampai dengan saat ini relatif aman dan terkendali, personil TNI-Polri melakukan pengamanan di lokasi-lokasi strategis PT. GNI, seperti jalan keluar masuk perusahaan, smelter, jalan houling dan tempat jeti atau dermaga,” tambah Didik.
Didik juga menyebutkan, hari ini (kemarin) telah digelar rapat yang dipimpin oleh Sekda Kabupaten Morowali Utara bersama unsur forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para Kades di lingkar perusahaan tambang. “Semoga ada hasil yang positif untuk menyelesaikan masalah ini,” harapnya.
Didik kembali mengimbau, masyarakat untuk tidak terprovokasi adanya informasi-informasi yang tidak benar terutama yang ada di media sosial yang menyebutnya adanya korban perempuan, ada yang dimakamkan di Poso dan lain sebagainya.
“Terkait tenaga kerja asing, tidak ada tenaga kerja asing yang diungsikan, semua berada di mess dan dalam pengamanan pihak Kepolisian dan TNI,” tegasnya. */YAT