SULTENG RAYA – Kapolres Parigi Moutong (Parmout), AKBP Yudy Arto Wiyono menggelar konferensi pers akhir tahun di Mapolres Parmout, Jumat (30/12/2022).
Dalam konferensi pers itu, Kapolres Parmout yang didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan para Kasat mengungkap berbagai kasus yang ditangani Polres Parmout selama tahun 2022.
Kapolres menyebutkan, tindak pidana yang terjadi selama tahun 2022 sebanyak 376 kasus dan yang berhasil diselesaikan sebanyak 182 kasus dengan prosentase 59 persen.
“Tindak pidana yang terjadi selama tahun 2022 meningkat 14 kasus dengan presentase 3,72 persen jika dibandingkan dengan tindak pidana yang terjadi pada tahun 2021 yakni sebanyak 263 kasus,” kata Kapolres.
Kapolres juga mengungkapkan, ada lima perkara menonjol tertinggi yang selama tahun 2022 yang diungkap oleh Kapolres yakni, penganiayaan biasa 80 kasus, pencurian biasa 106 kasus, pengeroyokan enam kasus, penggelapan sembilan kasus dan pencurian dengan pemberatan (curat) 10 kasus.
Kasus lain yang diungkap Kapolres adalah kasus tindak pidana khusus terdiri dari tiga kasus illegal meaning (galian C) yang terjadi di Desa Sidoan, Kecamatan Sidoan dan di Desa Moubang, Kecamatan Mepanga. Selanjutnya, tiga kasus tindak pidana korupsi terdiri dari dua kasus yang sudah masuk tahap II ke Kejaksaan Negeri Parigi dengan TKP Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat dengan tersangka bendahara desa berinisial R dan TKP Desa Tomoli Selatan, Kecamatan Toribulu dengan tersangka Kepala Desa setempat MH dan bendahara inisial R.
Satu kasus tindak pidana korupsi lainnya masih proses penyidikan anggaran pada JKN Dinas Kesehatan Parmout. Satu kasus tindak pidana khusus lainnya yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Parmout adalah penyelundupan BBM jenis solar di Desa Sausu Trans Kecamatan Sausu dengan barang bukti satu unit bus, 79 jeriken dan drum solar dengan empat tersangkap berinisial M, F, N dan S.
Untuk kasus narkoba selama tahun 2022 adalah sebanyak 39 kasus yang berhasil diselesaikan sebanyak 29 kasus dengan presentase 74,35 persen dengan jumlah tersangka sebanyak 44 orang terdiri dari 38 laki-laki dan enam perempuan dengan barang bukti sabu sebanyak 157,02 gram.
Selain itu, Kapolres juga mengungkap kecelakaan lalulintas yang terjadi selama tahun 2022, ada 119 kasus dan berhasil diselesaikan sebanyak 115 kasus. Jumlah korban meninggal dunia 63 orang, luka berat 60 orang dan luka ringkan 117 orang dengan kerugian materil sebanyak Rp675.950.000.
Sementara, jumlah tilang yang dikeluarkan selama tahun 2022 sebanyak 2.852 dan teguran sebanyak 40.399.
Sedangkan, untuk kasus yang melibatkan personel Polri selama tahun 2022 sebanyak 10 kasus terdiri delapan kasus disiplin dan dua kasus terkait kode etik.
“Saya selaku Kapolres tentunya memohon kepada masyarakat Kabupaten Parigi Moutong apabila didalam pelayanan tugas-tugas kepolisian yang ada di Polres Parigi Moutong beserta jajaran Polsek masih ada hal-hal yang belum maksimal dilaksanakan oleh anggota kami personil Polres Parigi Moutong dan Polsek jajaran. Kami tentunya mohon masukan, saran dan kritik sekiranya berusaha untuk lebih baik,” harap Kapolres. AJI