SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parmout) meringkus pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bolano, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parmout.

Informasi yang dihimpun, awalnya tim opsnal Satresnarkoba Polres Parmout mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Bolano Lambunu tepatnya di Desa Bolano marak dengan peredaran narkotika jenis sabu, kemudian Kasat Narkoba memerintahkan tim opsnal untuk menindaklanjuti informasi tersebut, sehingga pada hari Rabu (13/5/2026) sekira pukul 17.30 Wita tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit I Opsnal Aipda Muliyadi Bakri menangkap seorang perempuan berinisial SA bersama suaminya berinisiial ZH, yang saat itu berada dalam rumah.

Lalu dilakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu, yang disembunyikan di dalam lemari sebanyak lima paket sabu serta barang bukti lainnya. Kapolres Parmout, AKBP Hendrawan membenarkan pengungkapan tersebut dan personel Satresnarkoba sedang mendalami kasus tersebut. “Kasusnya masih didalami untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini,” kata kapolres.

Dari hasil introgasi awal bahwa barang harap tersebut didapatkan dari seseorang di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu dan rencananya akan diedarkan di wilayah Bolano Lambunu. Barang bukti yang disita kepolisian yakni, lima paket sabu, timbangan digital, Hand Phone, 10 plastik bening dan kotak plastik kecil. Untuk sementara, si istri atau SA yang dijadikan tersangka, karena barang tersebut dalam penguasaan SA, sementara sang suami mengaku tidak tahu soal keberadaan barang haram itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat KUHP Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 Ayat 1 Undang Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. AMR