SULTENG RAYA – Proses hukum kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, belum sepenuhnya melangkah ke tahap penuntutan.
Berkas perkara yang dibawa penyidik bersama para tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong untuk pelimpahan tahap II terpaksa dikembalikan karena dinilai belum memenuhi kelengkapan barang bukti.
Situasi tersebut terjadi saat jaksa melakukan pengecekan fisik terhadap barang bukti yang tercantum dalam berkas perkara. Dari hasil pemeriksaan, satu item barang bukti berupa talang yang digunakan dalam aktivitas pengolahan material tambang belum dapat dihadirkan oleh penyidik.
Kasi Intelijen Kejari Parigi Moutong, Rony Hotman Gunawan, menjelaskan bahwa secara administrasi berkas perkara memang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Namun pada saat proses pelimpahan tahap II, seluruh barang bukti harus dapat ditunjukkan secara fisik kepada jaksa.
“Kami harus menerima berkas perkara secara lengkap. Namun salah satu barang bukti berupa talang masih belum bisa dihadirkan oleh teman-teman penyidik,” ujar Rony Hotman usai proses pemeriksaan pelimpahan berkas, Jumat malam (13/3/2026).
Ia menegaskan bahwa dalam proses hukum, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Karena itu, jaksa tidak dapat menerima tersangka terlebih dahulu sementara barang bukti menyusul di kemudian hari.
“Jadi bukan penolakan. Tidak bisa kita terima tersangkanya saja kemudian barang buktinya menyusul. Persoalannya ada pada kelengkapan barang bukti. Kalau sudah lengkap, tentu akan kami terima,” tegasnya.
Menurut Rony, penyidik sebelumnya menjadwalkan pelimpahan tahap II karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Namun saat dilakukan pengecekan terhadap barang bukti, ditemukan satu item yang belum dapat diperlihatkan kepada penuntut umum.