SULTENG RAYA – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sulawesi Tengah memusnahkan 3.274 lembar rupiah tidak asli.

Acara pemusnahan fisik uang rupiah palsu dilaksanakan oleh unsur Badan Otorisasi Uang Palsu (Botasupal) yang terdiri dari Kepala Perwakilan BI, perwakilan Kapolda, Kabinda, Kajati dan Kanwil Kemenkeu di Ruang Kasiromu BI Sulteng, Kamis (5/3/2025).

Pemusnahan ribuan lembar fisik rupiah ini hasil klarifikasi dari perbankan, kepolisian maupun masyarakat sejak tahun 2014 – 2025.

Adapun rincian fisik yang dimusnahkan terdiri dari pecahan
100.000 sebanyak 2.224 lembar, pecahan
50.000 sebanyak 998 lembar, pecahan
20.000 sebanyak 25 lembar, pecahan
10.000 sebanyak 11 lembar, dan pecahan
5.000 sebanyak 16 lembar.

Kepala KPwBI Sulteng, Muhamad Irfan Sukarna mengatakan, pemusnahan ini sebagai upaya mitigasi resiko sekaligus langkah nyata memerangi kejahatan pemalsuan uang di Sulteng.