SULTENG RAYA – Ruang rapat paripurna di gedung DPRD Parigi Moutong, Selasa (3/3/2026), tak hanya dipenuhi lembaran laporan dan angka-angka statistik.

Di sana, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI membeberkan temuan atas kepatutan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 hingga triwulan III, sebuah cermin evaluasi bagi tata kelola keuangan Kabupaten Parigi Moutong.

Ketua Pansus, H. Wardi, dalam laporan tertulisnya menegaskan bahwa pembahasan LHP bukan sekadar rutinitas administratif. Ia menyebutnya sebagai bagian dari kemitraan setara antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan.

“Ini merupakan output evaluasi terhadap laporan hasil pemeriksaan kepatutan atas belanja daerah tahun 2025 sampai dengan triwulan ketiga. Kami memposisikannya sebagai bagian integral dukungan DPRD kepada pemerintah daerah, untuk bersama-sama mengatasi kendala dalam penatausahaan sistem keuangan daerah,” ujar Wardi di hadapan forum paripurna.

Ia menjelaskan, pembentukan Pansus merujuk pada amanat Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.

“Pansus bertugas membahas LHP BPK, melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, serta melaporkan hasil pembahasan atas temuan kepatutan belanja daerah tahun 2025 hingga triwulan ketiga,” jelasnya.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus menyoroti sejumlah temuan yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti. Di antaranya, ketidaksesuaian pertanggungjawaban pembayaran listrik pada 11 SKPD yang berujung pada kelebihan pembayaran sebesar Rp345.823.000.
Tak hanya itu, realisasi biaya penginapan, transportasi, uang harian, dan pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi riil menyebabkan kelebihan pembayaran mencapai Rp1.179.615.026.