SULTENG RAYA – Usai terdampar di laut Kabupaten Buol, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palu telah memindahkan 15 Warga Negara Asing (WNA) Filipina ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ahad (22/2/2026).

Pemindahan ini dilakukan sesuai arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi sambil menunggu konfirmasi resmi terkait status kewarganegaraan dari Konsulat Jenderal Filipina di Manado.

Lokasi Rudenim Manado dipilih karena dinilai lebih efektif untuk mempercepat koordinasi teknis dengan pihak Konsulat Jenderal Filipina dalam rangka proses verifikasi identitas, identifikasi kewarganegaraan, serta rencana pemulangan.

Seluruh proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawasan petugas imigrasi, menerapkan prosedur keamanan dan keselamatan, serta menjaga prinsip-prinsip kemanusiaan selama penanganan.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berdasarkan ketentuan hukum dan standar perlakuan terhadap orang asing.

“Kami memastikan seluruh proses berlangsung profesional dan sesuai hukum. Penempatan sementara di Rudenim Manado bertujuan memperlancar proses identifikasi dan koordinasi diplomatik. Sepanjang proses, kami tetap mengedepankan perlindungan hak asasi serta keselamatan para WNA yang bersangkutan,” jelasnya.*/YAT