SULTENG RAYA – Pemerintah memberi diskon iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar 50 persen. Diskon ini diperuntukkan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi.
Tujuan pemberlakuan diskon 50 persen JKK dan JKM ini adalah memberi keringanan terhadap para penerimanya. Hal ini sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
“Peraturan Pemerintah ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran Iuran JKK dan JKM pada program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk jangka waktu tertentu bagi Peserta Bukan Penerima Upah, dengan tetap memberikan pelindungan bagi Peserta Bukan Penerima Upah dari risiko kecelakaan kerja, penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, dan kematian,” bunyi pasal 2 PP tersebut.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Donggala, Mohamad Asrul Arif menyampaikan kebijakan diskon 50 persen ini diberikan khusus untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Kebijakan ini ditujukan kepada pekerja bukan penerima upah yang tidak memiliki pemberi kerja tetap. Untuk sektor transportasi, sasaran utamanya adalah pekerja seperti driver ojek online, kurir logistik, dan sopir,”ujarnya, Rabu (18/2/2026).