SULTENG RAYA — Tata kelola layanan kesehatan di Kabupaten Parigi Moutong kembali menjadi sorotan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Tengah (BPK) mengungkap pembayaran jasa pelayanan Kesehatan Individu Rujukan (KIR) di RSUD Anuntaloko Parigi tahun 2025 senilai Rp3,23 miliar berjalan tanpa dasar penetapan yang sah.
Dalam laporan pemeriksaannya, BPK menemukan manajemen rumah sakit membentuk Tim Penguji Kesehatan (TPK) melalui Surat Keputusan Direktur sekaligus menetapkan perhitungan pembagian jasa pelayanan.
Padahal, ketentuan Kementerian Kesehatan mensyaratkan pembentukan TPK harus melalui mekanisme resmi hingga penetapan oleh Menteri Kesehatan.
Kondisi tersebut membuat landasan pembayaran jasa operasional dan jasa pelayanan KIR PPPK dinilai tidak sesuai kewenangan.
Situasi ini pun memicu pertanyaan publik karena membuka ruang pembayaran tanpa legitimasi hukum yang jelas dan berpotensi rawan disalahgunakan.
Tak hanya itu, BPK juga mencatat kelebihan pembayaran jasa pelayanan pemeriksaan jiwa Tes MMPI sebesar Rp200.627.643,08.
Pembayaran dilakukan menggunakan porsi jasa 60 persen berdasarkan aturan lama yang telah dicabut, bukan ketentuan terbaru yang menetapkan porsi 40 persen.
Selain itu, sejumlah pejabat tercatat merangkap dalam lebih dari satu tim yang menjadi dasar pembagian jasa.
BPK menyimpulkan persoalan tersebut terjadi karena manajemen RSUD tidak memedomani ketentuan pembentukan TPK dan pembagian jasa medik, serta lemahnya fungsi pengawasan internal.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Parigi Moutong memerintahkan Direktur RSUD Anuntaloko mengusulkan pembentukan TPK sesuai ketentuan, menghitung ulang pembayaran jasa pelayanan KIR, serta menagih dan menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas BLUD.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyatakan menerima rekomendasi tersebut dan memastikan tindak lanjut dilakukan melalui manajemen RSUD dan Inspektorat Daerah.
Namun sorotan tak berhenti pada rekomendasi administratif. Lembaga Sangulara Sulawesi Tengah mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan menelusuri dugaan praktik pembayaran yang dinilai berpotensi melawan hukum.
Sekretaris Sangulara Sulteng, Riswan B. Ismail, menilai temuan BPK tidak bisa dipandang sekadar kesalahan administrasi.
“Jika pembayaran dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, maka ada potensi perbuatan melawan hukum dan harus ditelusuri APH,” tegasnya.
Menurutnya, penggunaan SK Direktur sebagai dasar pembentukan TPK sekaligus pembagian jasa membuka ruang praktik pembayaran tanpa legitimasi hukum yang kuat. Ia juga menyoroti kelebihan pembayaran dan rangkap jabatan dalam struktur tim sebagai indikasi lemahnya tata kelola keuangan.
Sangulara meminta Inspektorat Daerah tidak hanya melakukan pembinaan internal, tetapi membuka ruang audit investigatif yang transparan.
Publik, kata dia, berhak mengetahui apakah praktik tersebut masuk kategori penyimpangan keuangan daerah.
Kasus jasa KIR ini menambah daftar sorotan terhadap tata kelola RSUD Anuntaloko, setelah sebelumnya proyek ruang operasi Modular Operating Theatre senilai Rp10,8 miliar dan persoalan pemborosan pembayaran listrik turut menjadi temuan pengawasan.
Di tengah tuntutan pelayanan kesehatan yang profesional dan akuntabel, publik kini menunggu langkah konkret pembenahan. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya angka miliaran rupiah, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi layanan kesehatan daerah. AJI