SULTENG RAYA –Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Dr Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Asesmen Uji Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu 2026, Rabu (11/2/2026) pagi, yang berlangsung di Convention Hall Swiss-Bellhotel, Kota Palu.

Dalam sambutannya, Wakapolda, menekankan agar seluruh penyidik dan penyidik pembantu bekerja dengan hati nurani, profesional, serta sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga setiap langkah penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan. “Keberhasilan mengungkap berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah merupakan bukti nyata dari kerja keras seluruh personel yang patut kita apresiasi bersama,” ujar Helmi.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman teknis penyidikan sesuai KUHAP dan prosedur administrasi sebagaimana diatur dalam Perkaba Nomor 1 Tahun 2022, serta menjunjung tinggi moralitas dan integritas demi terwujudnya public trust.

Lebih lanjut dijelaskan, sejak 2 Januari 2026, proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana telah memasuki babak baru seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kondisi ini, tuturnya, menuntut Polri untuk segera melakukan pembenahan dan penyesuaian, salah satunya melalui peningkatan kemampuan penyidik dan penyidik pembantu lewat program sertifikasi. “Perlu kita ketahui bersama bahwa jumlah penyidik dan penyidik pembantu di jajaran Reserse Polda Sulawesi Tengah yang belum bersertifikat masih cukup banyak. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kuantitas sekaligus kualitas penyidik dan penyidik pembantu yang tersertifikasi,”lanjutnya.