SULTENG RAYA — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusaka) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Diseminasi Aplikasi Sistem Akses Elektronik Deposit Aman dan Praktis (SAKEDAP) secara daring, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Ruang Rapat Sekretariat Dispusaka Sulteng dan dipimpin oleh Kepala Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi, Pengolahan, dan Konservasi, Andi Ariani, S.E., M.Si.

Andi Ariani mengatakan, diseminasi aplikasi SAKEDAP merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan deposit karya cetak dan karya rekam berbasis digital di daerah. “Aplikasi SAKEDAP menjadi solusi untuk mempercepat proses serah simpan karya secara lebih tertib, aman, dan terintegrasi,” ujarnya.

Sekretaris Dispusaka Sulawesi Tengah Muh Idham Khalid, S.Sos., M.A.P menilai penerapan aplikasi SAKEDAP akan memperkuat peran perpustakaan dan kearsipan daerah sebagai pusat deposit yang kredibel. “Dengan sistem digital ini, kami berharap proses serah simpan dapat berjalan lebih efisien dan berkelanjutan,” ujar Muh Idham Khalid.

Melalui kegiatan diseminasi ini, Muh Idham Khalid berharap seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah dapat segera mengadopsi aplikasi SAKEDAP, dengan dukungan aktif dari penerbit serta produsen karya rekam

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas kebijakan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dalam mendorong transformasi digital pengelolaan deposit. Melalui sistem ini, proses yang sebelumnya dilakukan secara manual dialihkan ke platform digital berbasis satu pintu.

Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional RI, Indra Astuti, di diseminasi tersebut menyampaikan bahwa SAKEDAP dirancang untuk memudahkan seluruh pemangku kepentingan dalam memenuhi kewajiban serah simpan. “SAKEDAP hadir untuk menyederhanakan proses sekaligus menjamin keamanan karya yang diserahkan,” kata Indra Astuti.

Sementara itu, Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional RI, Mujiani, menjelaskan bahwa aplikasi tersebut mendukung sistem pengelolaan deposit yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, “Sistem satu pintu ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendataan dan pelestarian karya cetak serta karya rekam di seluruh daerah.”

Paparan teknis disampaikan oleh Vincentia Dyah yang menjelaskan alur sederhana serah simpan karya digital melalui aplikasi SAKEDAP. Materi dilanjutkan oleh Nur Hidayati, S.I.Pust., yang memaparkan sistem pendataan satu pintu serah simpan karya rekam. Adapun Rizki Ananda menyampaikan praktik pembinaan serta pendampingan teknis yang diperlukan dalam penerapan aplikasi di lapangan. *ENG