SULTENG RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, S.H., M.H secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema βImplementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidanaβ, yang berlangsung di Aula Abdul Aziz Lamadjido lantai 6 kantor Kejati Sulteng, Senin(26/1/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya strategis Kejaksaan Republik Indonesia dalam menyongsong penerapan KUHP dan KUHAP nasional secara komprehensif dan berkesinambungan.
Dalam sambutannya, Kajati menyampaikan bahwa FGD ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mempersiapkan implementasi KUHP dan KUHAP baru secara matang, terukur, dan berorientasi pada kepastian hukum serta keadilan substantif.
Transisi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial Wetboek van Strafrecht (WvS) menuju KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, disebut sebagai perubahan hukum paling fundamental dalam sejarah sistem peradilan pidana Indonesia.
Perubahan tersebut menuntut adanya adaptasi strategis, khususnya bagi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki peran sentral melalui kewenangan dominus litis.Jaksa tidak lagi hanya berfungsi sebagai penuntut, melainkan juga sebagai pengendali perkara yang memastikan setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga eksekusi, berjalan selaras dengan dinamika norma dan asas hukum yang baru.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional menuntut pola kerja yang terintegrasi antar seluruh komponen sistem peradilan pidana, mulai dari penyidik, penuntut umum, hakim, penasihat hukum, lembaga pemasyarakatan, hingga institusi pendukung lainnya, dalam kerangka integrated criminal justice system.
Beberapa aspek krusial yang perlu menjadi perhatian bersama antara lain pemahaman mendalam terhadap asas-asas fundamental dalam KUHP dan KUHAP baru, seperti perlindungan hak asasi manusia, keadilan restoratif, proporsionalitas pemidanaan, serta penguatan prinsip due process of law. “Selain itu, diperlukan kecermatan dalam menafsirkan pasal-pasal yang berpotensi multitafsir agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik peradilan pidana,” ucap Nuzul Rahmat.