SULTENG RAYA — Komitmen Polres Parigi Moutong dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui Satgas Gakkum Operasi Pekat II Tinombala 2025. Dalam dua hari berturut, aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di dua lokasi berbeda yakni di Desa Sausu Taliabo Kecamatan Sausu dan Desa Pombalowo, Kecamatan Parigi, dengan menangkap tiga terduga pengedar yang telah meresahkan masyarakat.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 12.30 Wita di Desa Sausu Taliabo. Tim Operasi Pekat II Tinombala berhasil meringkus dua pria masing-masing berinisial YA (24), warga Kayuboko, serta AL (25), warga Sausu Taliabo. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 13 paket sabu dengan berat brutto sekitar 2,30 gram, plastik klip bening, korek gas, jarum sumbu, dua potongan pipet, dompet coklat, satu kotak kecil merah, dan satu unit ponsel Oppo. Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut didapatkan dari Kota Palu untuk diedarkan kembali di wilayah Sausu dengan harga Rp100 ribu per paket.

Sehari sebelumnya, pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 15.30 Wita, seorang pria berinisial BA (39), warga Desa Pombolowo, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Parigi Moutong setelah dilakukan penggerebekan di rumahnya. Dari lokasi, petugas menemukan 11 saset sabu yang disembunyikan dalam lemari plastik kamar pelaku, tiga kotak plastik hitam, plastik bening kosong, potongan pipet, serta uang tunai Rp3.150.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Dalam pemeriksaan, BA mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan ia memperoleh sabu dari wilayah Kayumalue.