SULTENG RAYA – Sekretaris Kementerian Kependudukan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN), Prof. Budi Setiyono, S.Sos., M.Pol.Admin., Ph.D, menegaskan kebijakan wajib belajar 13 tahun merupakan langkah strategis untuk menyiapkan SDM yang mampu menjawab kebutuhan pasar kerja.

“Ini fondasi penting untuk memastikan anak-anak kita siap memasuki dunia kerja,” tegas Prof. Budi saat melakukan konfrensi pers dengan awak media di Sriti Convention Hall Palu, Jumat (21/11/2025).

Ia juga menekankan perlunya peningkatan keterampilan profesi agar generasi muda dapat memiliki daya jual di dunia usaha.

“Dengan sertifikat kompetensi, mereka bisa menjual keterampilannya dan memperoleh pendapatan mandiri. Ini penting untuk menyiapkan SDM yang siap kerja,” tambahnya.

Dikatakannya, Indonesia menghadapi tantangan besar di tengah bonus demografi, di mana 70 persen populasi kini berada pada usia produktif namun sebagian besar masih berada dalam kondisi rentan.

Tingkat pengangguran muda mencapai 17,45 persen pada kelompok usia 15–24 tahun, menunjukkan ketidaksesuaian antara sistem pendidikan dan kebutuhan pasar kerja.

Selain itu, perempuan yang bekerja di sektor formal baru mencapai 35,75 persen, menandakan belum optimalnya pemanfaatan potensi ekonomi perempuan.

Kondisi ketenagakerjaan juga memperlihatkan kerentanan struktural, dengan 59,11 persen tenaga kerja masih berada di sektor informal tanpa jaminan sosial, pensiun, maupun akses pelatihan yang berkelanjutan.