SULTENG RAYA- Ketua Lembaga Pengembangan dan Pembinaan Al-Islam Kemuhammadiyahan (LP2AIK) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, Fery, resmi meraih gelar Doktor setelah menuntaskan ujian promosi di Universitas Tadulako (Untad), Jumat (21 /11/2025) sore.

Ia berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Implementasi Kebijakan Penyelesaian Sengketa Proses pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah” pada sidang terbuka yang digelar di Aula Pascasarjana Untad.

Ujian dipimpin langsung oleh Direktur Pascasarjana Untad, Prof. Dr. Ir. Adam Malik, M.Sc., dengan sekretaris Dr. Sitti Chaeriah Ahsan, M.Si. Bertindak sebagai promotor yakni Prof. Dr. Slamet Riadi, M.Si., serta ko-promotor masing-masing Dr. Asrifai, S.IP., M.Si., dan Dr. Mohammad Irfan Mufti, M.Si.

Dewan penguji terdiri dari Dr. Nasrullah, M.Si., Dr. Mahfuzat, S.IP., M.Si., dan Dr. Irwan Waris, M.Si. Sementara penguji internal adalah Dr. Isbon Pageso, M.Si., dan penguji eksternal Prof. Dr. Muhammad Yunus, MA.

Fery tercatat menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu 2 tahun, 4 bulan, dan 20 hari, dengan meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sempurna, yakni 4,0. Putra dari pasangan H. Sapri Ali dan almarhumah Hj. Nuriatin Baligau ini lulus sebagai Doktor Ilmu Sosial dengan Bidang Kekhususan Umum (BKU) Administrasi Publik. Ayah Fery turut hadir menyaksikan ujian bersama keluarga.

Sidang terbuka tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh, di antaranya Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tengah sekaligus Ketua Badan Pembina Harian Unismuh Palu, H. Muhammad Amin Parakkasi, S.Ag., M.HI., Rektor Unismuh Palu Prof. Dr. H. Rajindra, SE., MM., Ketua PWI Sulteng Tri Putra Toana, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng Muhammad Iqbal Andi Magga, Tokoh Budaya Dr. Suaib Djafar, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sesi pengujian, salah satu pertanyaan menarik datang dari Dr. Irwan Waris mengenai praktik politik uang yang tidak pernah masuk dalam ranah sengketa pilkada, pileg, maupun pilpres. Ia menilai seharusnya ada rekomendasi khusus dalam disertasi untuk mencegah praktik tersebut.

Menanggapi hal itu, Fery menjelaskan bahwa politik uang hampir selalu muncul pada setiap pemilu namun sulit dibuktikan. Selain itu, isu tersebut tidak masuk dalam objek sengketa karena merupakan ranah pidana.

“Praktik politik uang diatur sebagai tindak pidana pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang ditangani melalui mekanisme peradilan pidana,” ujar Fery.

Rektor Unismuh Palu, Prof. Rajindra, menyampaikan selamat atas capaian akademik Fery dan berharap ilmu serta gelar yang diraih dapat memberi manfaat bagi kampus dan masyarakat. “Setelah ilmu dicari dan diperoleh, maka seharusnya segera dimanfaatkan. Tanpa dimanfaatkan, ilmu itu akan sia-sia. Tapi Pak Fery sebagai dosen pasti paham tentang kewajiban Catur Dharma,” ucapnya.

Ketua PWI Sulteng, Tri Putra Toana, juga memberikan apresiasi. Ia berharap Fery dapat terus berkontribusi bagi masyarakat melalui kapasitasnya sebagai akademisi sekaligus wartawan senior. “Disertasi ini menarik karena isu sengketa pemilu selalu menjadi perhatian publik. banyak aspek yang dapat ditelusuri lebih dalam,” ujarnya.

Kini Dr. Fery, S.Sos., M.Si., menambah daftar dosen bergelar doktor di Unismuh Palu sekaligus memperpanjang daftar wartawan bergelar doktor di Sulawesi Tengah. ENG