SULTENG RAYA – BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk melindungi penggiat masjid dari risiko kerja. Hal itu diwujudkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus, anggota, dan penggiat masjid di seluruh Indonesia.
PKS tersebut ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto dan Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI Rudiantara, dan disaksikan langsung Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i.
Melalui kerja sama ini, para penggiat masjid, termasuk takmir, imam, muadzin, marbot, khotib, dan pekerja di lingkungan masjid maupun musala, akan mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kami memberikan apresiasi kepada DMI. Melalui sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan para penggiat masjid dapat beribadah dan mengabdi dengan tenang,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro .
Sementara itu, Jusuf Kalla menegaskan kerja sama ini penting untuk menjamin kesejahteraan para pengurus masjid yang selama ini termasuk kelompok pekerja rentan.
“Dengan begitu, mereka yang mengabdi di masjid juga mendapatkan jaminan sosial yang layak,” kata Jusuf Kalla.