SULTENG RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 60 kg yang merupakan jaringan internasional dari Malaysia.

Dari pengungkapan itu, sebanyak lima warga Balaesang, Kabupaten Donggala masing-masing inisial AF, MF, M, SR dan I, berhasil diamankan dan kini telah ditahan di Mapolda Sulteng. Dari lima tersangka itu, satu diantaranya wanita dan satu diantaranya menetap di Malaysia.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Endi Sutendi, didampingi Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono dan Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol P. Sembiring, saat merilis tersangka di halaman Mako Polda Sulteng, Selasa (18/11/2025) sore menjelaskan, operasi penangkapan itu dilakukan pada Kamis, 13 November 2025, setelah tim Ditresnarkoba melakukan pemantauan dan penelusuran selama berminggu-minggu. Dari operasi itu, lima tersangka berinisial AF, MF, M, SR, dan I ditangkap tanpa perlawanan.

“Dari hasil operasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan lima orang tersangka,” ujar Kapolda dihadapan awak media.

Kapolda menjelaskan, tersangka AF memiliki peran sentral sebagai pengambil sabu langsung dari Tawau, Malaysia, sebelum diselundupkan ke Indonesia menggunakan jalur laut.

Kapolda menegaskan, dari pengungkapan 60 Kg sabu itu memiliki dampak besar bagi keselamatan masyarakat.“Dari jumlah ini, kita mampu menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa. Jika dikalkulasikan, jumlah itu hampir setara penduduk satu kabupaten di Sulawesi Tengah,” jelasnya.