SULTENG RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., beserta seluruh jajaran mengikuti kegiatan arahan penggunaan media sosial (medsos) bagi pegawai Kejaksaan Republik Indonesia yang disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M,yang membahas pedoman penggunaan media sosial bagi seluruh jajaran Adhyaksa, Kamis (13/11/2025). Kegiatan ini digelar dalam rangka menjaga marwah, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia di era digital.
Dalam paparan arahannya, Reda menegaskan,setiap pegawai kejaksaan wajib bijak, beretika, dan bertanggung jawab dalam menggunakan medsos. Sebagai aparatur penegak hukum, perilaku di ruang digital tidak dapat dipisahkan dari kehormatan institusi. Oleh karena itu, penggunaan seragam dan atribut kejaksaan harus dilakukan secara tepat, tidak untuk konten hiburan, promosi pribadi, maupun hal yang tidak relevan dengan kedinasan.
Turut disoroti juga temuan penyalahgunaan media sosial oleh aparatur negara, seperti berbicara di luar kewenangan, mengkritik lembaga lain, berpose tidak pantas, berjoget, merokok, berdandan berlebihan, atau menampilkan gaya hidup mewah dan hedonis.
Semua hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan nilai Trapsila Adhyaksa, yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Dalam paparan tersebut diingatkan kembali sejumlah Surat Jaksa Agung sebagai landasan etika bermedia sosial, diantaranya, Surat Nomor R-41/A/SUJA/05/2021, tentang penggunaan media sosial yang beretika, beradab, dan tidak bertentangan dengan kebijakan institusi;