Oleh : Slamet Riadi Cante / Pengamat Kebijakan Publik/Guru Besar Universitas Tadulako

KEPUTUSAN Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 tentang pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia merupakan tonggak penting dalam upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor keamanan, khususnya dalam konteks reformasi kelembagaan kepolisian.

Kebijakan ini menandai adanya kesadaran yang semakin kuat di tingkat negara bahwa keberlanjutan demokrasi dan supremasi hukum sangat bergantung pada keberadaan institusi penegak hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, pembentukan komisi ini patut diapresiasi sebagai manifestasi dari respons pemerintah terhadap tuntutan masyarakat yang menginginkan perubahan signifikan di tubuh Polri, baik dari aspek kinerja maupun dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

Secara substansial, kehadiran komisi ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam merancang dan mengimplementasikan berbagai langkah strategis untuk mempercepat reformasi kelembagaan Polri.

Optimisme publik terhadap efektivitas komisi ini cukup tinggi, salah satunya karena struktur keanggotaannya melibatkan individu-individu dengan kredibilitas dan integritas yang telah teruji.

Para anggota komisi berasal dari kalangan pakar hukum, praktisi, akademisi, serta mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang memiliki pengalaman mendalam mengenai dinamika internal institusi kepolisian. Kombinasi latar belakang tersebut diyakini dapat memperkaya perspektif dan memperkuat kapasitas komisi ini dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang konstruktif, berbasis data, serta relevan dengan kebutuhan reformasi kelembagaan Polri.