SULTENG RAYA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Pantoloan (Bea Cukai Pantoloan) melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode akhir tahun 2023 hingga 2024, di kantornya Jalan Raya Pelabuhan, Kecamatan Pantoloan, Kota Palu, Selasa (14/10/2025).

Kepala Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana mengatakan, BMMN yang dimusnahkan itu, berjumlah total kerugian sebesar Rp853.615.913.

Krisna mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan meliputi 618.660 batang rokok ilegal berbagai merek dan 253 botol atau 165,8 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

“Seluruh rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan rokok polos tanpa dilekati pita cukai. Sementara untuk MMEA ilegal ini punya pita cukai, namun si penjualnya ini tidak memiliki izin menjual atau mengedarkan,” kata Krisna.

Pemusnahan miras ilegal. FOTO: RAHMAT KURNIAWAN

Kata dia, pemusnahan barang itu merupakan hasil dari serangkaian penindakan yang telah dilakukan di wilayah Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Parigi, Kabupateb Donggala, Kabupaten Sigi, Kabupaten Buol, serta Kabupaten Pasangkayu dengan total sebanyak 66 kali penindakan sepanjang akhir tahun 2023 – 2024.

“Kemudian, sebanyak 16 kali penindakan yang ditindaklanjuti dengan penyelesaian berupa tidak dilakukan penyidikan dengan pengenaan sanksi administrasi sejumlah Rp814.809.760,” katanya.

Dikatakannya, penindakan tersebut bertujuan untuk mengamankan hak-hak keuangan negara serta melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan mengganggu perekonomian.

Krisna kembali menegaskan, kegiatan pemusnahan itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai akan terus dilakukan, demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan memastikan bahwa barang yang beredar di pasar memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Adapun pemusnahan barang dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prosedur, yakni dengan cara dibakar dan dihancurkan, sehingga tidak bisa lagi digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Proses pemusnahan ini turut disaksikan oleh pihak terkait, termasuk aparat keamanan dan perwakilan instansi lainnya.

Dengan pemusnahan itu, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan yang mencoba memanfaatkan celah dalam sistem pabean dan cukai, serta memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. */RHT