SULTENG RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R., S.H., M.H. menghadiri kegiatan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan Universitas Tadulako dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan Fakultas Hukum Universitas Tadulako. Kegiatan yang dirangkaikan dengan kuliah umum oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H, berlangsung di Aula Kedokteran UNTAD, Rabu (17/9/2025).
Kuliah Umum mengusung tema “Menyongsong RUU KUHAP dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System” ini turut dihadiri Rektor Universitas Tadulako Prof. Dr. Ir. Amar, ST., MT., IPU., ASEAN Eng., para guru besar, dekan fakultas, dosen, civitas akademika Universitas Tadulako, para Asisten dan KTU Kejati Sulteng, serta mahasiswa Universitas Tadulako dari berbagai fakultas.
Dalam sambutannya, Kajati menyampaikan penandatanganan kerja sama antara Komisi Kejaksaan RI dan Universitas Tadulako bukan sekadar seremoni, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga pengawas eksternal kejaksaan dengan dunia akademik. Kolaborasi ini diharapkan memperkaya perspektif pengawasan, penelitian ilmiah, serta kajian kebijakan hukum yang lebih substantif.
Kajati menegaskan relevansi tema Kuliah Umum mengenai RUU KUHAP. Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari 40 tahun dan memerlukan pembaruan yang komprehensif agar selaras dengan perkembangan teknologi, sistem peradilan modern, serta kebutuhan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip Integrated Criminal Justice System menjadi kunci agar setiap institusi penegak hukum bekerja secara terintegrasi dan tidak parsial.