SULTENG RAYA-Universitas Tadulako (Untad) menggelar kuliah umum bertajuk “Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi” bertempat di Auditorium Universitas Tadulako, Sabtu (13/9/2025).

Kegiatan ini menghadirkan Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., Hakim Mahkamah Konstitusi RI sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro, sebagai narasumber utama.

Rektor Universitas Tadulako yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Eng. Ir. Andi Rusdin, S.T., M.T., M.Sc., menyampaikan sambutan hangat atas kedatangan Mahkamah Konstitusi RI.

Prof Andi Rusdin berharap agar para peserta kuliah umum, baik mahasiswa maupun sivitas akademika, dapat menyimak dengan baik pemaparan Prof. Arief Hidayat mengenai peran penting Mahkamah Konstitusi dalam menjaga marwah konstitusi Indonesia.

Dalam pemaparannya, Prof. Arief Hidayat menguraikan sejumlah poin penting. Pertama, mengenai konstitusi dan konstitusionalisme, yang menegaskan bahwa konstitusi adalah hukum dasar bagi penyelenggaraan negara, sementara konstitusionalisme merupakan sistem pembatasan kekuasaan pemerintah yang terlembaga.

Kedua, Prof Arif menekankan materi dan muatan konstitusi, di antaranya jaminan hak asasi manusia, pengaturan susunan ketatanegaraan yang fundamental, serta pembagian kekuasaan negara.

Lebih lanjut, Prof. Arief menjelaskan sejarah pembentukan Mahkamah Konstitusi, baik dari inspirasi kasus Marbury vs. Madison di Amerika Serikat hingga pengadopsian model Austria dalam perubahan UUD 1945 era reformasi. Ia juga memaparkan wewenang dan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, yaitu: menguji undang-undang terhadap UUD, menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, serta memberikan putusan terkait dugaan pelanggaran Presiden dan Wakil Presiden.

“Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi vital sebagai the final interpreter of constitution, atau penafsir terakhir konstitusi,” tegas Prof. Arief.*ENG