SULTENG RAYA-Pemberitaan mengenai rencana pemindahan lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Tadulako (Untad), yang semula direncanakan berlangsung di beberapa kabupaten kemudian dialihkan ke wilayah Kota Palu, menimbulkan polemik di masyarakat.

Polemik ini khususnya berkembang di kalangan mahasiswa peserta KKN angkatan 113 dan 114 tahun 2025 dengan beban pembiayaan sebesar Rp. 630.000/mahasiswa .

Menanggapi hal tersebut, Universitas Tadulako menggelar rapat koordinasi yang dihadiri Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Kepala LPPM, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, serta Prof. Dr. Slamet Riyadi selaku Ketua Pokja Komunikasi Rektor.

Dalam rapat tersebut, Kepala LPPM Untad, Dr. Lukman Nadjmudin, M.Hum., menjelaskan bahwa wacana pemindahan KKN muncul karena kendala teknis anggaran.

Pihaknya mengatakan bahwa beberapa pos pembiayaan, seperti akun belanja perjalanan dan bantuan tercatat dalam akun yang saat ini ditutup sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran nasional.  Kendala ini sempat menimbulkan opsi pemindahan lokasi KKN ke Kota Palu. Namun setelah dilakukan upaya dan pembahasan dengan pihak terkait, KKN direncanakan akan tetap dilaksanakan di lokasi awal, yaitu di beberapa kabupaten yang telah ditentukan sebelumnya.

Terkait biaya KKN sebesar Rp630.000, pihak Untad menegaskan bahwa biaya tersebut resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 1120/UN28/KU/2019 serta Permendikbudsaintek Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 11 Ayat 3, yang menegaskan bahwa biaya pendukung KKN, magang, dan praktik kerja lapangan tidak termasuk dalam komponen Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Dana yang dibayarkan mahasiswa masuk ke rekening Badan Layanan Umum (BLU) Untad sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga penggunaannya wajib mengikuti mekanisme keuangan negara.